SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Permasalahan pupuk bersubsidi yang dialami Petani Sragen tak kunjung usai membuat Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) bergerak melakukan audiensi di DPRD dengan dinas pertanian, Kamis (19/11/2020).
Wadah para petani itu pun mendesak pemerintah melalui dinas terkait bisa membenahi sistem distribusi dan perangkat penebusan pupuk yang selama ini banyak dikeluhkan petani.
Namun pertemuan yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Sragen itu belum membuahkan hasil untuk mengatasi problem pupuk lantaran ketidakhadiran sejumlah pihak.
Pertemuan akan kembali dilanjutkan Jumat (20/11/2020) ini termasuk mendatangkan pihak dari Bank BRI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Produsen hingga Distributor.
Ketua KTNA Sragen, Suratno usai audiensi mengatakan, banyak pihak yang terpibat dalam permasalahan pupuk subsidi di Sragen.
Menurutnya jika tanpa pihak-pihak tersebut duduk bersama permasalahan pupuk ini tidak akan selesai. Suratno menyebut akar permasalahan ini sebenarnya ada dua. Yakni kekurangan pupuk dan data petani dan sistem yang tidak beres.
Ia menyebut data petani ada pada Dinas Pertanian dan BRI, sementara kuota pupuk ini ada di Kementrian Pertanian. Pihaknya berharap, agar kekurangan pupuk itu ditutup pemerintah daerah.
Sebab data petani pada RDKK sejak 2015 hingga sekarang ditengarai hanya copy paste dari tahun ke tahun. Akibatnya banyak petani pengelola lahan tidak mendapat jatah pupuk subsidi karena tidak masuk RDKK dan pergantian pengelola juga luput karena tidak ada updating di lapangan.
“Ada masalah dalam pengawasan. RDKK itu dibuat mulai 2015 sampai kini hanya copy paste itu berarti bener. Sehingga jika ada 10 orang petani minta jatah lahannya luas masuk data karena data petani tidak terupdate, itu ada benarnya juga. Harusnya setiap tahun atau kalau bisa setiap tanam itu RDKK bisa diupdate terus,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Sragen, Ekarini Mumpuni Titi Lestari mengatakan, permasalahan penyaluran pupuk subsidi ada pada kartu tani.
Pihaknya akn terus melanjutkan pendataan dan pendistribusian kartu tani, karena 2021 dipastikan penyaluran pupuk subsidi dengan kartu tani tidak bisa ditawar lagi.
“Petani sekarang sudah tahu bahwa 2021 penyaluran pupuk subsidi pakai kartu tani kita harus siap. Mau dipakai atau tidak pokonya harus disiapkan. Petani yang mendapatkan haknya untuk menerima pupuk subsidi harus menggunakan kartu tani untuk penebusan,” jelasnya.
Ekarini menjelaskan jatah petani itu perhektar sesuai dosisi rekomendasi Kementrian Pertanian misal untuk tanaman padi urea 250 KG, NPK, 350 KG, ZA 100 KG, SP36 100 KG kemudian organik tidak terbatas.
Namun demikian kebijakan pusat petani Sragen untuk urea hanya diberikan 217 KG per hektar, sementara kekurangan diharapkan menggunakan organik atau beli non subsidi.
“Itu rekoemndasi teknis sesuai hasil kajian, tapi kemampuan pemerintah pusat dibawah itu. Diharapkan petani mencukupi kekurangan sendiri,” tuturnya. Wardoyo