Beranda Daerah Wonogiri Ini Lho Maksud Kebijakan Gas dan Rem Selama Pandemi COVID-19 yang Diterapkan...

Ini Lho Maksud Kebijakan Gas dan Rem Selama Pandemi COVID-19 yang Diterapkan Pemkab Wonogiri Untuk Menumbuhkan Perekonomian Sekaligus Mengendalikan Penyebaran Virus Corona

Sejumlah pemancing memenuhi perairan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.JSNews/Aris Arianto
Sejumlah pemancing memenuhi perairan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkab Wonogiri mengambil kebijakan gas dan rem selama pandemi COVID-19. Prinsipnya menumbuhkan perekonomian sekaligus mengendalikan penyebaran virus Corona.

Sekda Wonogiri, Haryono menegaskan, pemerintah ingin gas dan rem di masa pandemi ini bisa diatur. Dalam hal ini digas pertumbuhan ekonominya dan juga direm perkembangan COVID-19 di Wonogiri.

Menurut dia, ekonomi dan kesehatan harus diperhatikan betul. Pihaknya tak mau masyarakat terpukul terus-menerus ekonominya akibat pandemi ini.

“Jadi ekonomi bisa berjalan. Terutama untuk masyarakat bakal bergerak perekonomiannya.Tapi ya kita minta kepada masyarakat protokol kesehatannya juga tetap berjalan supaya bisa putus mata rantai penularan covid-19, ekonominya juga jalan,” jelas dia, Minggu (22/11/2020).

Dia membeberkan, Pemkab mulai melakukan pelonggaran-pelonggaran di beberapa sisi. Termasuk rencana dibukanya tempat-tempat wisata dengan protokol kesehatan ketat. Hal ini sebagai upaya pemerintah agar pertumbuhan ekonomi tetap bergeliat.

“Ekonomi tidak bisa diabaikan. Kalau bahasa kita, apapun bentuknya seperti pedagang di alun-alun Wonogiri, hajatan dan lainnya sedikit demi sedikit kita buka dengan catatan protokol kesehatan ketat,” ungkap dia.

Baca Juga :  Mengenal Kode TL P TH di SKD CPNS Kemenag 2024, 37.849 Pelamar Lolos SKD

Seperti diketahui, pemkab telah memberikan izin para pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri untuk kembali berjualan disana sejak 25 Oktober lalu. Para pedagang juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PKL yang boleh menggelar lapaknya di alun-alun hanya pedagang dengan hasil swab negatif Corona.

Selain itu, berdasarkan SE Nomor 443.2/5127 Tentang Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri yang ditujukan kepada semua Camat pada 27 Oktober lalu sudah diatur dengan baik bagaimana penyelenggaraan hajatan dengan protokol kesehatan. Syarat-syarat teknis digelarnya hajatan dengan hiburan juga telah diatur di SE itu.

“Tapi kelonggaran ini harus bisa dimaknai sebagai upaya pemerintah menumbuhkan geliat ekonomi. Akan tetapi perlu diingat protokok kesehatan harus selalu diterapkan,” ujar dia.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ciptakan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah untuk Lingkungan Bersih

Dia mengatakan, saat ini pihaknya mengkaji payung hukum terkait dibukanya obyek wisata di Wonogiri. Hal itu agar ekonomi turut bisa tumbuh dari sektor pariwisata namun dengan ketentuan protokol kesehatan ketat. Aria