JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penurunan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab beberapa hari lalu sempat menimbulkan polemik.
Namun pihak Polri mengatakan, penertiban baliho tersebut oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP lantaran inilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan mengandung unsur provokasi.
“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Atas dasar itu, Polri, kata Argo, mendukung langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam pencopotan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Rizieq Shihab yang dinilai mengandung unsur provokasi.
“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berkewajiban hanya membantu, karena ini ranahnya pemerintah daerah,” kata Argo.
Sebelumnya, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 baliho Rizieq Shihab yang diturunkan oleh TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.
“Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi,” ucap Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra pada 23 November 2020.