KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar yang meroket di atas Rp 2 juta, membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar benar-benar terpukul.
Mereka pun memilih opsi diam dan tidak akan berkomentar yang dianggap tak ada gunanya lantaran UMK tetap saja dinaikkan.
Meski demikian, soal rencana gugatan PTUN kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atas kebijakan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hal itu disebut sudah menjadi ranah Apindo Jawa Tengah bukan Apindo Karanganyar.
Hal itu disampaikan Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, Jumat (27/11/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan pihaknya saat ini memilih diam tidak berkomentar atas kenaikan UMK tersebut.
Sebab Apindo sudah memberikan data dan argumentasi jika UMK Karanganyar dinaikkan. Namun ternyata semuanya tidak digubris.
“Saat ini kami pada posisi tidak berkomentar dan tidak ada yang perlu dikomentari karena toh UMK nekat dinaikkan,” ujarnya saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (27/11/2020).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com