SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak sembilan lembaga survei nasional bakal menyajikan hitung cepat hasil Pilwakot Solo 2020. Hitung cepat atau quick count tersebut akan dilakukan pada hari H pemungutan suara Pilwakot Solo 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, selain hitung cepat, ke sembilan lembaga survei nasional tersebut juga akan melakukan survei atau jajak pendapat.
“Ke sembilan lembaga survei ini sudah mendapatkan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat administrasi,” paparnya, Senin (30/11/2020).
Dengan adanya sertifikat tersebut, lanjut Nurul, sembilan lembaga survei resmi dapat melaksanakan jajak pendapat maupun hitung cepat pada hari pemungutan suara Pilwakot Solo 2020.
“Tugas atau kewajiban lembaga itu adalah memberikan laporan kepada KPU Solo setelah tahapan pemungutan suara berlangsung. Paling lambat tujuh hari setelah pelantikan,” imbuhnya.
Ditambahkan Nurul, jika sampai batas waktu tersebut tidak menyampaikan laporan kepada KPU, maka lembaga survei tersebut akan dikenai sanksi.
“Sanksinya yaitu tidak dapat mengikuti kegiatan serupa untuk pemilihan selanjutnya,” tukas Nurul.
Sementara itu, ke sembilan lembaga survei itu antara lain, PT Jaringan Cyrus Nusnatara (lembaga penghitungan cepat), Charta Politika Indonesia (lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat), Poltracking Indonesia (lembaga penghitungan cepat), Indikator Politik Indonesia (lembaga penghitungan cepat).
Kemudian Lembaga Survey Indonesia (lembaga penghitungan cepat), Populi Center (lembaga penghitungan cepat), Indopol Survey dan Consulting (lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat), Voxpol Center Reasearch dan Consulting (lembaga penghitungan cepat) dan PT KIO Sembilan Lima (lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat).
“Tiga lembaga melakukan survei sekaligus hitung cepat dan enam lembaga survei melakukan hitung cepat,” pungkas Nurul. Prihatsari