JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Enam keluarga anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi, masih menunggu permintaan resmi Komnas HAM untuk melaksanakan autopsi ulang para korban.”Kami menunggu dari Komnas HAM. Yang jelas pihak keluarga siap, akan tetapi menunggu dari Komnas HAM,” kata Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar usai mengantar laporan enam keluarga korban ke Komnas HAM, Senin (21/12/2020).
Aziz menuturkan keluarga tergantung keputusan Komnas HAM untuk mencari kebenaran dari peristiwa penembakan. Sebabnya, keluarga tidak mengakui otopsi yang dilakukan polisi tanpa seizin mereka.
“Prinsipnya untuk kebenaran, kami akan membantu sepenuhnya keperluan dari Komnas HAM,” ujarnya.
Suhada, orang tua Faiz Ahmad Syukur, mengatakan belum ada keputusan terkait dengan rencana autopsi ulang anaknya.
“Kami akan serahkan segala sesuatunya pada Komnas HAM saja. lagi pula kami keluarga gak begitu paham.”
Suhada menuturkan polisi pernah meminta izin dengan cara menelponnya untuk mengautopsi anaknya. Namun, pihak keluarganya tidak pernah mengizinkan polisi mengautopsi jenazah Syukur.
Keluarga juga merasa keberatan dengan cara polisi meminta izin autopsi anaknya dengan cara menelpon.
“Ada seseorang nelpon ngaku dari Polda Metro Jaya meminta izin by phone. ini menurut saya sangat kurang beradab dan kurang beretika karena waktu anak saya dibunuh gak ada yang memberi tahu dengan etika yang baik, tiba-tiba mereka telpon saat kami masih terpukul minta izin,” ujarnya.
Rencana mengotopsi ulang disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera usai mendampingi keluarga enam laskar FPI yang tewas ke Komnas HAM hari ini.
“Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang,” ujar Mardani.
Menurut dia, ada keraguan hasil autopsi yang dilakukan oleh polisi. Sebabnya, keluarga korban tidak pernah memberikan persetujuan autopsi kepada seluruh korban.
“Yang disampaikan mereka yang saya tangkap jenazah sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan melakukan autopsi,” ujarnya.