Beranda Daerah Sragen Edarkan Pil Berbahaya, Pemuda Lulusan SMK asal Kedawung Sragen Digerebek Polisi. Ditangkap...

Edarkan Pil Berbahaya, Pemuda Lulusan SMK asal Kedawung Sragen Digerebek Polisi. Ditangkap Saat Berboncengan Usai Transaksi, Polisi Kaget Saat Geledah Celananya  

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang pemuda pengedar pil koplo bernama Bagas Prasetya (20).

Pemuda asal Dukuh Miri RT 7, Desa Celep, Kedawung, Sragen itu dibekuk usai bertransaksi di di jalan  Purworejo – Brambang tepatnya di pertigaan depan warung milik Samidi di Dukuh Wonorejo Rt 11, Wonorejo, Kedawung, Sragen.

Pemuda pengangguran lulusan SMK itu digerebek dengan barang bukti puluhan butir pil koplo jenis Riklona.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Aiptu Suwarso mengungkapkan tersangka dibekuk dalam sebuah penggerebekan pada Senin (26/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

“Awalnya petugas mendapat informasi di lokasi kejadian sering dijadikan lokasi transaksi obat berbahaya. Dari informasi itu kemudian dilakukan pemetaan dan pada hari kejadian dilakukan pengintaian dan kemudian dilanjutkan penggerebekan terhadap tersangka,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/12/2020).

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Aiptu Suwarso menguraikan tersangka diamankan seusai bertransaksi dan Berboncengan dengan temannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir  tablet obat berbahaya jenis Riklona.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya sebuah HP merk OPPO, satu  Warna embar surat periksa atas nama HENDRI ARDIYANSAH, asal Banaran 21/00 Jenggrik, Kedawung, Sragen .

Lalu, sepeda motor Honda Beat AD 2347 AZE yang dikendarai tersangka dan sehelai celana pendek yang dipakai dan digunakan menyimpan barang bukti.

“Barang bukti pil koplo itu disimpan di saku celana dan disita saat dilakukan penggeledahan. Modusnya tersangka membeli obat Psikotropika berbahaya dengan resep temannya dan setelah mendapatkan obat selanjutnya dijual,” urai Kasubag Humas.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang buktinya. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan tindak kejahatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU No. 5 Th. 1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo