Beranda Umum Nasional Pemerintah Mulai Genjot Pajak Digital, 23 Perusahaan Sudah Mulai Setor Senilai Rp...

Pemerintah Mulai Genjot Pajak Digital, 23 Perusahaan Sudah Mulai Setor Senilai Rp 616 M

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Instagram/smindrawati

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kini mulai menggenjot pajak dari perusahaan-perusahaan digital sebagai salah satu pemasukan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik atau PMSE dari perusahaan-perusahaan digital.

“Saat ini sudah ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai Rp 616 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 23 Desember 2020.

Menurutnya, jumlah tersebut belum semua terkumpul. Masih ada lima yang lain yang sedang Sri Mulyani upayakan kumpulkan pajaknya. 

“Ini akan kita kumpulkan sampai akhir tahun,” ujarnya.

Dia mengatakan penerimaan pajak mencapai 85,65 persen dari target atau sebesar Rp 1.019,56 triliun. 

“Sedangkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86 persen,” kata Sri Mulyani.

Terdapat 49 kantor pelayanan pajak(KPP) yang telah mencapai target penerimaan dan diproyeksikan akan ada 6 Kanwil DJP yang akan mencapai target penerimaannya pada tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Saat ini sudah ada 49 KPP yang mencapai target dan ada 6 kanwil yang akan mencapai target.

“Yang belum, mari kita terus upayakan. Bahkan tahun depan kita akan menghadapi tantangan yang tidak mudah,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri menjelaskan bahwa iklim usaha di Indonesia harus terus diperbaiki. Pajak merupakan salah satu faktor yang menentukan. Di era sekarang saat transaksi digital mulai naik daun, PMSE menjadi sangat penting.

“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungu pajak pertambahan nilai (PPN) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” kata Sri Mulyani, awal bulan ini.

Ia juga menyebutkan bahwa pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.

Bulan ini, Bukalapak, Lazada, Zalora, dan Tokopedia mengenakan PPN sebesar 10 persen kepada konsumen barang atau jasa digital.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Pajak dari harga sebelum pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut pajak. Total, ada 46 badan usaha yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN PMSE.

www.tempo.co