Beranda Umum Nasional Salah Satu Saksi Meninggal, Ini Nasib Pengusutan Kasus Korupsi Benih Lobster yang...

Salah Satu Saksi Meninggal, Ini Nasib Pengusutan Kasus Korupsi Benih Lobster yang Seret Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Pengendali PT Aera Citra Kargo (ACK) Deden Deni berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin perizinan usaha perikanan dan ekspor benih lobster / tempo.co
Pengendali PT Aera Citra Kargo (ACK) Deden Deni berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin perizinan usaha perikanan dan ekspor benih lobster / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK), Deden Deni yang merupakan salah satu saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster dan menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, meninggal pada 31 Desember 2020.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember lalu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2020).

Deden pernah diperiksa KPK pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mendalami perihal pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.

KPK menduga melalui perusahaan itu, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan.

PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor. Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Namun demikian, menurut Ali, meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan Edhy Prabowo.

“Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka,” kata dia.

Selain Edhy, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

www.tempo.co