Beranda Umum Nasional Abu Janda Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Twit Islam Agama Arogan. Polisi: Hadir,...

Abu Janda Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Twit Islam Agama Arogan. Polisi: Hadir, Masa Pergi Umrah Tiga Tahun

Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Twitter/permadiaktivis1

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Permadi Arya alias Abu Janda dikabarkan telah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus twit Islam agama arogan, pada Senin (1/2/2021).

Kedatangan Abu Janda ke Bareskrim Polri itu disampaikan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi. Ia memastikan bahwa Abu Janda tengah diperiksa.

“Tentunya (hadir). Masa pergi umrah tiga tahun,” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Menurut Brigjen Slamet, jadwal pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Selain diperiksa atas kasus twit Islam agama arogan, Abu Janda juga akan diperiksa terkait laporan dugaan SARA terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai.

Diberitakan sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke polisi oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena twitnya di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 25 Januari 2021. Dalam twit tersebut, Abu Janda menuliskan kata-kata ‘Islam agama pendatang dari Arab dan arogan’.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

“Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal,” tulis akun @permadiaktivis1.

Dalam twit tersebut, Permadi Arya juga menyertakan sejumlah foto tangkapan layar yang mendukung pernyataannya.

Tangkapan layar twit Permadi Arya di akun Twitter @permadiaktivis1, yang menyebut Islam agama pendatang dan arogan. Foto: Twitter

Akibat twit tersebut, prokontra pun muncul dari netizen dan sejumlah tokoh. Bahkan nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter, salah satunya melalui tagar #TangkapAbuJanda.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI. Menurut laporan tersebut, Abu Janda dituduh telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A. Liputan 6