Beranda Daerah Sragen Terlalu Bejat, Oknum Guru Ngaji di Ngrampal Sragen yang Lakukan Pencabulan di...

Terlalu Bejat, Oknum Guru Ngaji di Ngrampal Sragen yang Lakukan Pencabulan di Musala Akhirnya Terancam 10 Tahun Penjara!

Tersangka guru ngaji cabul saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi bejat oknum guru ngaji muda di Ngrampal, Sragen, Heru Arif Perdana alias Bustomi (20) yang tega mencabuli 2 bocah perempuan di musala, akhirnya menggiring tersangka ke jeruji besi di Mapolres Sragen.

Tak hanya itu, guru ngaji berstatus mahasiswa asal Kampar, Riau itu juga bakal terancam hukuman berat.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Sragen.

Yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” papar Kapolres di hadapan awak media.

Kapolres menguraikan tersangka merupakan salah satu oknum guru ngaji. Dengan predikat itu membuat yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya.

“Ini sangat memalukan profesi guru ngaji karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaannya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

AKBP Yuswanto Ardi menguraikan korban aksi bejat pelaku adalah dua anak perempuan berumur 6 dan 7 tahun yang tinggal tak jauh dari musala.

Saat kejadian, pelaku tengah melintas di depan mushola dan dipanggil masuk oleh pelaku, hingga tindakan pencabulan tersebut terjadi.

“Lokasi di dalam musala di Desa Ngrampal. Modusnya dibujuk, kemudian korban diminta untuk melakukan onani kepada tersangka dan juga diraba-raba payudaranya. Tersangka bahkan sempat meminta korban untuk menjilat kemaluannya namun ditolak oleh kedua korban,” urainya.

Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perlakuannya kepada para korban. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.

“Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya,” paparnya.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Ardi mengaku akan menangani kasus ini secara serius dan maksimal. Pihaknya juga masih mendalami adanya korban lain.

“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil. Kita laksanakan penyidikan dengan serius dan maksimal,” tegasnya. Wardoyo