SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus pembunuhan empat orang satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo?. Terdakwa dalam kasus tersebut akhirnya mendapatkan putusan hukuman mati.
Putusan tersebut menjadi pemuncak dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). Dalam sidang itu majelis hakim yang diketuai Bukhori Tampubolon menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa pelaku pembunuhan, Henry Taryatmo (41).
Menurut majelis hakim, tidak ada yang meringankan dari diri terdakwa. Akhirnya setelah melijat fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa.
Di antara yang memberatkan terdakwa adalah, terbukti membunuh empat orang dan menjadikan korban garis keturunannya putus. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Suparno menilai terdakwa layak untuk dijatuhi hukuman mati karena memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Sementara salah satu keluarga korban, Atun mengaku lega dengan putusan majelis hakim tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Henry Taryatmo membunuh satu keluarga yang terdiri dari empat orang pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Keempat korban adalah Suranto (42), dan istrinya Sri Handayani (36) dan dua anaknya Rafael Refalino Ilham (9), dan Dinar Alvian Hafidz (5). Aria