Beranda Umum Nasional Rencana Revisi UU ITE, Fraksi PKS Minta Pemerintah Segera Siapkan Naskahnya

Rencana Revisi UU ITE, Fraksi PKS Minta Pemerintah Segera Siapkan Naskahnya

Seorang wanita menunjukkan poster tuntutan saat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) dan dilepaskan pada Jumat (27/9) dengan status tersangka terkait pelanggaran UU ITE / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak puas hanya mendengar rencana revisi UU ITE secara lisan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf meminta pemerintah menyiapkan naskah revisi UU tersebut.

“Kalau pemerintah serius maka bagus usulan perubahan RUU ITE berasal dari pemerintah,” kata Muzzammil kepada Tempo, Selasa (16/2/2021).

Muzzammil mengatakan, pemerintah memiliki tim yang kuat yang diisi para profesor dan doktor untuk menyiapkan naskah RUU ITE.

“RUU Omnibus Law yang paling berat saja bisa dirumuskan dan diusulkan oleh pemerintah dengan cepat. Apalagi ITE yang hanya beberapa pasal saja,” katanya.

Usulan perubahan itu, menurut Muzzammil, akan disambut baik di mata publik karena menunjukkan pemerintah memang serius dengan ucapannya untuk membuka ruang dialog publik yang cerdas, lugas, kritis, dan konstruktif tanpa ancaman kriminalisasi oleh para buzzer pro pemerintah yang antikritik.

Baca Juga :  Catat! Gaji Guru Bakal Naik Mulai Januari 2025

Pihak kepolisian dan kejaksaan juga bisa membantu merumuskan RUU ITE perubahan usulan pemerintah. “Karena mereka sangat tahu di mana masalah pasal karet selama ini yang mengancam reformasi dan demokrasi,” ujarnya.

Meski begitu, legislator dari dapil Lampung ini menilai pasal-pasal yang baik untuk menjaga kohesi nasional, seperti larangan pelecehan SARA (suku, ras, dan agama) harus tetap dipertahankan.

“Karena di situ bukan tempat untuk diperdebatkan. Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila persatuan Indonesia,” kata dia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang UU ITE jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan. Jokowi mengatakan revisi tersebut terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi multitafsir.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi,” kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin (15/2/2021).

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

www.tempo.co