JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Malaysia tengah menggalakkan penertiban terhadap warga maupun pekerja migran ilegal dan bermasalah.
Hasilnya, ratusan warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran bermasalah dipulangkan secara paksa alias dideportasi dari Malaysia hanya dalam kurun waktu dua hari terakhir.
Dilaporkan sebanyak 201 WNI atau pekerja migran bermasalah itu dideportasi pada tanggal 17 dan 18 Februari 2021. Mereka dipulangkan melalui depo tahanan imigrasi di Bekenu dan Semujan, Sarawak, Malaysia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dalam keterangannya menyampaikan, telah mendampingi dan membantu pemulangan terhadap 161 WNI dari Depo Tahanan Imigrasi Bekenu, pada Rabu (17/2/2021) lalu.
“Mereka terdiri dari 132 orang laki-laki dan 29 orang perempuan,” tulis keterangan KJRI Kuching, dikutip Tribunnews, Jumat (19/2/2021).
Sementara sebanyak 40 WNI lainnya dideportasi dari Depo Imigrasi Semujan, Serian, Sarawak, pada Kamis (18/2/2021) kemarin, tetap dengan pendampingan pihak KJRI Kuching.
“Para WNI tersebut terdiri dari 29 orang laki-laki dan 11 orang perempuan,” lanjut keterangan KJRI Kuching.
Disampaikan KJRI, kegiatan pemulangan WNI atau pekerja migran bermasalah asal Indonesia itu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong. Proses pemulangan itu pun berjalan dengan lancar.
KJRI Kuching menyampaikan bahwa seluruh WNI yang dideportasi telah diterima langsung oleh Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong Kalimantan Barat.
“Semua itu berkat kerja sama yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Depo Imigrasi Bekenu dan Semuja, Pos CIQ Tebedu Sarawak, serta semua pihak di PLBN Entikong, Kalimantan Barat,” pungkas KJRI.