JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Semua tersangka dalam kasus suap, termasuk kasus suap pajak dicegah ke luar negeri.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
“Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kami cegah ke luar negeri,” kata Alex.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap pajak di Kementerian Keuangan.
Sejumlah tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak.
Menurut sumber yang mengetahui proses penyidikan kasus ini, seorang konsultan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia diduga mengurus pemeriksaan pajak untuk sebuah perusahaan perkebunan. Sementara ada tiga konsultan pajak lain yang disebut, akan tetapi belum dipastikan statusnya.
Sama seperti dengan seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tadi, seorang konsultan pajak diduga mengurus pajak perusahaan perkebunan yang sama.
Sementara, dua konsultan lainnya diduga mengurus pemeriksaan pajak perusahaan perbankan dan pertambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa lembaganya tengah menyidik kasus suap pajak. Namun, Alex belum mau menyebutkan siapa saja tersangka di kasus ini.
“Biar teman-teman penyidik sekarang bekerja, sehingga buktinya cukup kuat,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Alex menjelaskan modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Ia tak menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyUapan tersebut.
“Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu,” kata dia.
Alex menuturkan, nilai suap dalam kasus yang ditangani KPK ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran Rupiah.
“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” kata dia.