KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak sembilan orang dikukut Satreskrim Polres Karanganyar dalam kasus perjudian qiu-qiu di Desa Alastuwo, Kebakkramat, Karanganyar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Februari lalu itu, polisi juga menyita barang bukti sebesar Rp 2,9 juta. Dalam kasus terswbut pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS menyebutkan, perjudian tersebut berada dua dusun dalam satu Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakramat, Karanganyar.
Adapun kronologinya berawal dari adanya laporan dari warga yang resah terhadap perjudian tersebut.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya polisi bergerak mendatangi TKP dan langsung menggrebeg lokasi pertama perjudian qiu-qiu di Dusun Bangsren tepatnya di rumah milik S (46) warga setempat dan berhasil mengamankan 4 tersangka yakni N (35), E (34), S (45) dan G (44).
Dari penggrebegan di TKP pertama, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,26 juta , sebuah tikar dan lima set kartu domino.
Selang 10 hari kemudian, polisi kembali mendapat laporan adanya perjudian yang meresahkan di rumah milik J (40) di Dusun Wonorejo, Desa Alastuwo Kebakramat, tepatnya terjadi pada 20 Februari 2021.
Dalam penggerebekan itu sebanyak lima tersangka diamankan yakni BE (56), K (47), J (41), BS (50) dan M (58).
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 juta dan sebuah tikar serta sembilan set kartu domino.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan di saat pandemi Covid-19 melanda, masih saja ada warga yang berjudi.
Menurut Kapolres, mestinya harus empati ketika ekonomi sedang sulit lantaran pandemi swpwrti ini. Bukannya malah berjudi.
“Kami prihatin dengan kasus ini bukannya prihatin tapi kok malah melanggar hukum berjudi,” tandasnya, Selasa (16/3/2021).
Untuk itu, Kapolres menegaskan tak segan-segan melakukan penindakan terhadap kasus dan pelaku perjudian. Sebaliknya, pihaknya mengapresiasi terhadap warga yang memberikan informasi.
“Jangan takut melapor pada polisi karena akan kami tindak lanjuti dan Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ungkapnya.
Adapun untuk memberikan efek jera, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Beni Indra