Beranda Daerah Karanganyar Ketua DPRD Karanganyar Warning Perusahaan Agar Tak Mendramatisasi Pandemi  Covid-19 untuk Hindari...

Ketua DPRD Karanganyar Warning Perusahaan Agar Tak Mendramatisasi Pandemi  Covid-19 untuk Hindari Bayar THR

Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua DPRD Karanganyar,  Bagus Selo berikan warning tegas agar perusahaan tidak mendramatisasi berdalih pandemi Covid-19 hanya untuk mem-PHK karyawan karena tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Seandainya nantinya masih terjadi kasus klasik oleh perusahaan nakal, Bagus Selo akan berkoordinasi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk melakukan penindakan.

Selain itu, Bagus Selo juga mendesak Disdagnakerkop  Pemkab Karanganyar agar bersikap proaktif dengan melakukan monitoring mengenai hal itu menjelang lebaran nanti.

“Kami di DPRD sudah hafal betul dramatisasi PHK oleh perusahaan nakal yang pada intinya perusahaan tersebut menghindari kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR),” tandasnya, Senin (29/3/2021).

Menurut Bagus Selo, tindakan perusahaan bakal menolak THR dengan cara dramatisasi adalah keji, karena THR merupakan hak karyawan dan menjadi semacam bonus yang dinantikan sebagai penunjang kebutuhan hati raya lebaran.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Jika tiba-tiba hak itu tidak diberikan maka jelas melanggar aturan dan perusagaan bisa terkena sanksi berat.

“Kan sangat kasihan  saat hari raya THR nya buruh dikebirin,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Karanganyar tersebut, Kepala Disdagnakerkop Karanganyar, Martadi mengatakan, sudah tiga tahun ini instansinya tidak memiliki hak pengawasan dan hak menjatuhkan sanksi.

Pasalnya, jelas Martadi, peran dan kewenangan tersebut sudah ditarik kembali oleh Pemprov Jateng.

Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan monitoring terhadap perusahaan dalam rangka pemberian THR.

“Tetap saja kita monitoring agar musim lebaran tahun ini tidak lagi terjadi pengingkaran pemberian THR oleh perusahaan bakal,” tandasnya kepada JOGLOSENARNEWS.COM, Senin (29/3/2021).

Martadi menjelaskan, secara otoritas  pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika sampai muncul kejadian seperti itu.

Menurut Martadi, aturannya memang tidak harus melapor ke Disdagnakerkop jika ada perumahan atau kasus PHK di sebuah perusahaan. Melainkan langsung melapor pada Gubernur.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Peran kami hanya menjembatani saja. Namun bukan berarti kami diam saja karena apapun secara moral kami juga memiliki beban jika ada buruh disia-siakan soal THR nya,” ujarnya. Beni Indra