BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial NDL (23) warga Desa Kalipelus, Purwonegoro harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya ia diduga menjual kosmetik kecantikan skincare tanpa dilengkapi Izin edar.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan pengungakapan bermula pada tanggal 15 Oktober 2020 dimana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan usaha perdagangan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar.
“Mengetahui informasi tersebut kemudian tanggal 17 Oktober 2020 petugas melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi langsung rumah pelaku. Namun dia sedang pergi bersama suami, di rumah hanya ada kedua orang tua dan kakak pelaku” katanya Selasa di Mapolres Banjarnegara
Ia mengungkapkan, setelah bertemu orang tua pelaku, kemudian petugas menanyakan terkait produk kosmetik yang dijual.
Kemudian mengecek ke tempat penyimpanan lalu didapati berbagai jenis skincare berupa, cream, cleanser, masker wajah dan serum glowing.
“Ada 35 Pot Night Cream Spc 5 % dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream dengan tutup warna merah muda, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda, 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, 1 lembar label Beauty Care, buku batik warna hijau,” ungkapnya.
Setelah didapati barang-barang tersebut, lanjut Kasatreskrim, kemudian dibawa ke Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku produk kosmetik tersebut dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat.
Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan Loka POM dan mengambil sempel untuk dilakukan pengecekan secara laboratoris terhadap isi kandungan dari barang-barang tersebut.
“Hasilnya menunjukan beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hydroquinon merupakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan,” bebernya.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, perbuatan tersangka memenuhi rumusan 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” tuturnya.
Dikatakan Iptu Donna Briadi, meski memenuhi pasal tersebut tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan ia mempunyai anak kecil.
“Penyidik mempunyai pertimbangan untuk tidak menahan karena mempunyai anak usia tiga tahun, bapaknya sakit kronis,” kata dia.
Kasatreskrim menghimbau, bagi masyarakat yang menggunakan produk kosmetik agar berhati-hati.
“Cek izin edar dari BPOM, hati-hati jika kosmetik tanpa dilengkapi daftar isi, cara penggunaan dan pastikan ada label halal,” tandasnya. Wardoyo