JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbukti telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menjadi makelar kasus, akhirnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Chaerul Amir dicopot oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dari jabataanya.
Menurut penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak, keputusan pencopotan itu tertuang dalam surat Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa
“Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Chaerul akan ‘non-job’ selama dua tahun.
Leonard menjelaskan, setelah dua tahun, Chaerulbisa kembali aktif dalam jabatan struktural. Tapi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung,” kata Leonard, Jumat ( 30/4/2021).
Untuk diketahui, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Chaerul Amir bersama pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan. Pelapor adalah pengacara dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana.
“Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Jaka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 26 Maret 2021.
Laporan Jaka ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan umur 52 tahun berinisial SK.
Jaka menjelaskan kasus itu bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur. Kemudian, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir.
“Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli,” ujar Jaka.