SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Surakarta mengamankan tujuh sepeda motor berknalpot brong di Jalan Radjiman, Laweyan Solo. Sepeda motor disita saat Tim Sparta menggelar patroli malam di kawasan Laweyan.
Kasat Sabhara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, mengatakan saat kepolisian berpatroli di kawasan Jl. Radjiman kepolisian melihat beberapa anak muda sedang nongkrong.
Saat dicek para pemuda itu membawa sepeda motor tidak sesuai standar aturan lalu lintas. Lantas kepolisian menyita tiga Yamaha R25, Honda CBR, Honda CB, Vespa Matic, dan Suzuki Satria F, yang seluruhnya menggunakan knalpot brong.
“Kami juga mengantisipasi aksi balap liar. Seluruhnya melebihi batas emosi kebisingan suara dan telah kami serahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Jangan sampai masyarakat Solo terganggu saat beristirahat khususnya di bulan Ramadan,” kata Sutoyo, Selasa (4/5/2021).
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 285 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.
Ia menambahkan sesuai arah pimpinan Jajaran Polresta Solo Polresta tidak menoleransi pengguna knalpot brong. Pelanggar wajib mengganti knalpot standar langsung di Mako Satlantas Polresta Solo setelah menyelesaikan denda tilang. Prabowo