Beranda Nasional Jogja Bukan Salah Tangkap! Petugas Penyekatan Mudik Lebaran Amankan 78 Anjing di Kulonprogo

Bukan Salah Tangkap! Petugas Penyekatan Mudik Lebaran Amankan 78 Anjing di Kulonprogo

Sebanyak 78 ekor anjing diamankan oleh Polres Kulon Progo ketika pelaksanaan operasi Ketupat Progo 2021 hari pertama / tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM Ini bukan satire atau kasus salah tangkap. Faktanya, petugas Polres Kulonprogo, DIY mengamankan sebanyak 78 ekor anjing saat pelaksanaan operasi Ketupat Progo 2021 hari pertama.

Pasalnya, puluhan ekor anjing itu tidak disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan dibawa oleh para pelaku dengan menggunakan mobil.

Para pelaku tersebut diketahui bernama Sugiatno (49) warga Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Suradi (48) warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pengamanan puluhan ekor anjing saat penyekatan pada operasi Ketupat Progo 2021 di pos pengamanan (pospam) Temon tepatnya di jalan raya Wates – Purworejo, Temon, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (6/5/2021) pukul 01.30 WIB.

Anjing-anjing itu dibawa menggunakan mobil Daihatsu Grandmax AD 1779 MK yang saat itu melintas di pospam tersebut.

Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan awal di lokasi kejadian, anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat dan akan dibawa ke Surakarta, Jawa Tengah.

“Anjing itu dimasukkan ke dalam karung, sebagian diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil,” kata Jeffry, Jumat (7/5/2021).

Rencananya sesampainya di Solo, anjing akan dijual untuk diolah menjadi masakan yang dikonsumsi masyarakat.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam beserta STNK dan kunci mobil.

Dari kejadian itu, para pelaku terancam pasal 18 UU nomor 18 tahun 2009 yang diubah dengan UU nomor 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jalan Urip Sumoharjo, Jogja, Dua Orang Luka-Luka

Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan pasal UU nomor 18 tahun 2001 tentang pangan dengan hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal 2 Miliar.

“Dari 78 ekor anjing, petugas menitipkan 68 ekor anjing agar mendapatkan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun untuk 10 ekor anjing yang mati telah dikubur,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah pusat resmi melarang mudik lokal, di wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu).

Satu di antara wilayah aglomerasi yang diberlakukan larangan kegiatan mudik, adalah Yogyakarta Raya. Aturan tersebut mendadak diberlakukan, demi mencegah penularan Covid-19.

 

Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut.

Namun, hingga saat ini diakuinya belum dibahas ditingkat Kabupaten, karena Sekretaris Daerah masih bertugas di luar kota.

“Sekarang masih boleh, (mudik di kawasan algomerasi). Kami belum ambil sikap,” kata dia, dihubungi Jumat (7/5/2021).

Saat ini, Dinas Perhubungan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi untuk mulai memberlakukan larangan mudik di kawasan aglomerasi.

Sebab, kesulitan yang dihadapi petugas di lapangan akan lebih tinggi dibanding penyekatan antar Provinsi.

Ia mencontohkan, jalur yang sangat mungkin bisa dilalui pemudik, antara wilayah Kabupaten Sleman dengan Kota Yogyakarta banyak sekali.

“Itu kan diimplementasinya agak susah,” kata dia.

Baca Juga :  Bayi Usia Tiga Hari di Kulonprogo Jadi Korban Dugaan TPPO

Arip menilai batas Kabupaten Sleman dengan Kabupaten lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah saling terhubung.

Semisal, Sleman dengan Kabupaten Bantul, keduanya memiliki wilayah yang saling beriringan. Yaitu di depan Ambarukmo plaza, Caturtunggal.

Karena itu, penerapan kebijakan larangan mudik lokal antar wilayah aglomerasi memiliki tingkat kesulitan tinggi, sebab hampir tidak mungkin dilakukan penyekatan.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bapak Gubernur,” kata dia.

Pengawasan Tingkat RT

Arip menilai, kebijakan larangan mudik di wilayah aglomerasi sulit diterapkan. Paling memungkinkan, kata dia, mengoptimalkan satgas penanganan covid-19 mikro ditingkat RT RW dan Dukuh.

Sebab, dibanding satgas Kabupaten, menurut dia satgas tingkat mikro bisa mengidentifikasi mana pemudik dan bukan.

“Menurut saya, satgas mikro ini lebih memungkinkan untuk melaksanakan (larangan mudik aglomerasi). Pemudik didata ditingkat RT,” ujar dia.

www.tribunnews.com