Beranda Umum Nasional Busyro Muqoddas: Materi Tes Pegawai KPK Kacau dan Absurd

Busyro Muqoddas: Materi Tes Pegawai KPK Kacau dan Absurd

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2019. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Materi tes wawasan kebangsaan dalam proses seleksi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN dinilai sangat kacau dan absurd.

Penilaian itu disampaikan oleh Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali tak mencerminkan nilai kebangsaan yang tertuang dalam konstitusi.

“Materinya sangat kacau, sangat absurd, dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai otentik kebangsaan yang luhur digoreskan oleh para founding fathers di dalam paragraf empat Pembukaan UUD 1945,” kata Busyro dalam konferensi pers daring, Jumat (7/5/2021).

Busyro mengatakan paragraf empat Pembukaan UUD 1945 pada intinya menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia didirikan untuk melawan segala bentuk penjajahan, mengutamakan nilai-nilai keadilan sosial, dan meneguhkan komitmen kemanusiaan, kebertuhanan, dan kesejahteraan sosial.

“Nilai-nilai kebangsaan yang utama tersebut sama sekali, menurut hemat saya, tidak tampak dalam tes wawasan kebangsaan oleh pimpinan KPK terhadap pegawai-pegawai KPK,” ujar Busyro Muqoddas.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

Ketua PP Muhammadiyah ini pun menyerukan kepada publik untuk menyelamatkan KPK. Dia mendesak agar 75 pegawai komisi antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi ASN tidak dipecat.

“Kita dorong jangan sampai 75 pegawai KPK itu dipaksa mundur dengan dalih apa pun juga, karena tes wawasan kebangsaan itu tidak memiliki legitimasi moral, legitimasi akademis, maupun metodologi,” kata Busyro.

Materi tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dalam proses alih status menjadi ASN dinilai janggal.

Banyak pertanyaan yang dinilai tak sesuai dengan tugas-tugas pemberantasan korupsi, seperti diminta membacakan syahadat dan doa makan, bahkan ditanya apakah dalam salatnya memakai doa qunut.

Ada pula soal yang menanyakan kepada pegawai KPK apakah penista agama pantas dihukum mati, semua orang Jepang jahat, diminta menuliskan pandangan ihwal HTI dan FPI, hingga apakah Rizieq Shihab pantas dihukum atau tidak.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

www.tempo.co