Beranda Daerah Solo Jelang Lebaran, Ibu Muda Pemilik Warkop di Nusukan Solo Diamankan Polisi, Ternyata...

Jelang Lebaran, Ibu Muda Pemilik Warkop di Nusukan Solo Diamankan Polisi, Ternyata Selain Jual Kopi Juga Sediakan Miras

Sat Sabhara Polresta Solo mengamankan seorang ibu muda di sebuah warung di Nusukan, Banjarsari, Sabtu (8/5/2021). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sat Sabhara Polresta Solo mengamankan seorang ibu muda di sebuah warung di Nusukan, Banjarsari, Sabtu (8/5/2021).

Usut punya usut, wanita berinisial LA (35) itu berjualan minuman keras (miras). Kedoknya, ibu muda itu berjualan kopi di warung miliknya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mengatakan penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.

“Adapun identitas penjual Miras tersebut Inisial LA (35 Tahun) merupakan warga Godong Kelurahan Joglo Kecamatan Banjarsari kota Surakarta,” kata Kompol Sutoyo, Selasa (11/5/2021).

Dia memaparkan, LA diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka operasi pekat.

Saat Patroli Tim Sparta mendapatkan Informasi dari Call Centre Sparta bahwa ada seorang ibu muda yang menjual Miras di sebuah warung di Nusukan Kecamatan Banjarsari kota Surakarta. Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju lokasi dan di TKP ditemukan pelaku LA berikut Barang bukti Miras

Baca Juga :  Dukungan Makin Deras Mengalir, Kali Ini Tokoh Katolik se-Serengan Deklarasi Dukung Respati-Astrid

“Barang bukti  yang berhasil diamankan dari pelaku LA adalah empat botol air mineral 1500 ml berisi miras jenis ciu dan tiga botol air mineral 1500 ml berisi miras jenis ciu gedang klutuk,” jelasnya.

Sutoyo menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku LA berikut barang bukti kita amankan dan di bawa ke Mapolresta Solo untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring. Tersangka untuk ke-2 kalinya berhasil diamankan oleh Tim Sparta karena kedapatan menjual miras.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi miras, judi, narkoba, dan praktek prostitusi.

“Ini merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan kepolisian kepada pemerintah Kota Surakarta.

Baca Juga :  Panwascam Banjarsari Amankan Alat Peraga Kampanye dan 20 Karung Beras Saat Masa Tenang dari 2 Kamar Kos

“Kami harapkan kepada warga masyarakat apabila mengetahui atau mempunyai informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, judi, narkoba, dan praktek Plprostitusi bisa segera melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta,” pungkasnya. Prabowo