Beranda Daerah Semarang Meresahkan, Alap-Alap Pembobol 5 SD di Grobogan Akhirnya Dibekuk Polisi. Namanya Romani,...

Meresahkan, Alap-Alap Pembobol 5 SD di Grobogan Akhirnya Dibekuk Polisi. Namanya Romani, Nih Tampangnya dan Daftar SD Yang Dibobol!

Tersangka diamankan di Polres Grobogan. Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usaha unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil ketika satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan.

Pelaku bernama Romani (38), warga Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran, berhasil dibekuk polisi di daerah Ganesha, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Jumat (16/5/2021).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan lima kepala SD negeri di Kabupaten Grobogan. Yakni SDN 2 Tanjungrejo Wirosari, SDN 3 Sambirejo Wirosari, SDN 3, SDN 2 Geyer, SDN 2 Ledokdawan Geyer, dan SDN 4 Sindurejo, Kecamatan Toroh.

Kelima SD negeri tersebut melaporkan kehilangan alat sarana dan prasarana seperti 1 set laptop, printer, set speaker, set mikrofon, televisi, monitor dan buku pelajaran.

Diungkapkan Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, penangkapan tersangka bermula pada saat personel Resmob Polres Grobogan melakukan hunting dan mencurigai adanya seseorang menggunakan sepeda motor yang platnya di-modifikasi.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Petugas langsung menghentikan motor tersebut dan memeriksa pengendara tersebut. Saat diperiksa, pengendara membawa printer yang akan dijual di sekitar Ganesha Purwodadi.

“Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa perangkat printer yang dibawanya itu merupakan curiannya di sekolah-sekolah dasar yang berada di Wirosari, Geyer dan Toroh,” jelas Kapolres AKBP Jury, saat konferensi pers di halaman Polres Grobogan, Senin (17/5/2021).

Saat dimintai keterangannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang-barang elektronik dari kelima sekolah dasar tersebut. Ia nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

“Saya muter saja. Ada sekolahan, ya saya masuki. Saya mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar pelaku.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Grobogan. Wardoyo