JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membantah tuduhan hilangnya mekanisme kolektif kolegian dalam pengabilan keputusan di lembaga antirasuah itu.
Di samping itu, Alexander Marwata juga menghormati langkah 75 pegawai yang melaporkan pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun dia tetap menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial.
“Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan KPK,” kata Alex lewat keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).
Alex mengatakan, sebelum mengambil keputusan, pimpinan KPK selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
“Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK,” kata dia.
Alex melanjutkan semua produk kebijakan seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, 75 pegawai KPK melaporkan pimpinannya ke Dewas atas tuduhan tidak jujur, dan sewenang-wenang dalam penonaktifan mereka yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Selain itu, pegawai juga melaporkan dugaan pelecehan seksual dalam wawancara TWK, yaitu berupa pertanyaan-pertanyaan yang diterima oleh beberapa pegawai.
Di luar itu, seorang pegawai KPK Harun Al Rasyid juga menduga bahwa saat ini kolektif kolegial sudah tidak ada di KPK. Dia mengatakan keputusan pelaksanaan TWK adalah inisiatif Firli Bahuri, sementara ada beberapa pimpinan yang sebenarnya tidak setuju dengan pelaksanaan tes itu.