Beranda Daerah Sragen Habis THR, 8.385 PNS Sragen Siap-Siap Kembali Diguyur Gaji ke-13. Pemkab Alokasikan...

Habis THR, 8.385 PNS Sragen Siap-Siap Kembali Diguyur Gaji ke-13. Pemkab Alokasikan Rp 40 Miliar, Simak Rencana Pencairannya!

Dwiyanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para PNS di Kabupaten Sragen bisa kembali nyicil ayem. Usai diguyur tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran lalu, kini kabar menggembirakan bakal segera menyusul.

Ya, Pemkab sudah menyiapkan gaji ke-13 untuk para abdi negara. Gaji yang dianggap sebagai bonus tahunan untuk membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru itu tinggal menunggu turunnya peraturan dari pusat.

Diperkirakan bulan depan, gaji ke-13 itu bakal dicairkan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan Pemkab memang sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS. Total anggaran hampir sama dengan THR PNS yakni sebesar Rp 40an miliar.

Alokasi itu diperuntukkan membayar gaji ke-13 bagi sekitar 8.385 PNS yang ada di Bumi Sukowati.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

“Anggarannya (gaji ke-13) sudah disiapkan. Nilai totalnya kurang lebih sama dengan anggaran untuk THR,” paparnya kemarin.

Dwiyanto mengungkapkan untuk kepastian pencariannya masih menunggu komando dari pemerintah pusat.

Menilik tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan pencairan gaji 13 biasanya pada bulan Juni bersamaan dengan tahun ajaran baru di sekolah.

Perihal besaran yang dicairkan untuk masing-masing PNS, pihaknya masih menunggu dari pusat. Daerah hanya melaksanakan pembayaran sesuai dengan petunjuk dari pusat.

“Karena tahun lalu yang pejabat eselon 2 tidak dapat karena kondisi pandemi covid-19. Nah untuk tahun ini apakah dapat semua, kita masih nunggu komando pusat. Tapi anggaran sudah kita siapkan dan rencana juga. Cuma realisasinya nunggu kebijakan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Meski demikian, biasanya gaji ke-13 diberikan satu kali gaji pokok yang diterima PNS setiap bulannya. Pencarian dilakukan langsung ke rekening masing-masing alias nontunai. Wardoyo