Beranda Daerah Semarang Komplotan Pengganda Uang di Semarang Diringkus, Katanya Uang Rp 20 Juta Bisa...

Komplotan Pengganda Uang di Semarang Diringkus, Katanya Uang Rp 20 Juta Bisa Jadi Rp 1 M. Sudah Beraksi 5 Kali dengan Keuntungan Ratusan Juta

ilustrasi tumpukan uang / tempo.co

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga penipu yang mengaku bisa menggandakan uang Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar dibekuk jajaran Satreskrim Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan ketiga pelaku yakni M alias Gus Mar, S alias Zaenal, TM alias Antok. Mereka menjalankan aksinya sekitar tiga bulan lalu.

Kronologinya, korban diminta menemui pelaku S dan TM yang katanya bisa menggandakan uang Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar.

“Pada tanggal 6 Mei 2021 korban diminta ke rumah Wiro Usup Sruwen, Tengaran dan membawa sarana ritual berupa satu buah apel, satu buah pir, satu buah jeruk, dan satu buah anggur. Setelah itu korban diminta pelaku M alias Gus Mar untuk menaruh uang senilai Rp 20 juta dan sarana ritual itu di kotak, yang menurut para pelaku bisa melipatgandakan uangnya,” ujar Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Setelah ditaruh uang pada kotak tersebut, pelaku S, TM, dan korban diminta untuk keluar dari rumah. Pelaku M kemudian berpamitan katanya mau ambil air wudu, namun korban curiga dan mengecek kembali ke dalam rumah ternyata uang yang telah ditaruh di kotak sudah raib atau hilang,” lanjut Kapolres.

Total kejahatan yang sudah dilakukan para pelaku sebanyak lima kali dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dalam kejadian ini para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari mangsa, menyiapkan lokasi rumah untuk “ritual”, dan salah satu mengaku sebagai “Gus” yang bisa menggandakan uang.

Ketiga pelaku terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [wip]