KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Heboh viral tentang video adegan mesum dua ABG berciuman di objek wisata Bukit Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Minggu (6/6/2021) berbuntut panjang.
Pemdes Kemuning Ngargoyoso, Karanganyar melakukan langkah-langkah antisipasi lantaran khawatir jika digugat dengan alasan membocorkan data privasi sehingga berpotensi terjerat Undang-undang ITE.
Camat Karanganyar, Dwi Cahyono mengatakan banyak sudut pandang di balik heboh video mesum tersebut. Di satu sisi ada manfaat positifnya, yakni sebagai warning bagi wisatawan dan siapapun agar tifak berbuat amoral atau asusila.
Namun di sisi lain, kebocoran data tersebut memungkinkan pihak lain menggugat Pemdes Kemuning selaku pemilik CCTV tersebut.
“Justru karena ada sisi bahaya di balik kebocoran data privasi menyebar kepada publik inilah membuat Pemdes Kemuning geram pada operator IT desa. Dan dilaporkan, bahwa operator IT Desa Kemuning sudah memohon maaf kepada Kades secara tertulis,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (7/6/2021).
Bahkan Dwi Cahyono mengakui Senin (7/6/2021) Kecamatan Ngargoyoso akan rapat khusus dengan Pemdes Kemuning guna mencari fakta atas kebocoran data tersebut serta mencari solusinya.
Untuk itu Dwi Cahyono meminta semua pihak yang terkait dengan kasus itu agar calling down dulu, pihaknya akan rapat dengan Pemdes Kemuning.
“Ya sekarang ini saya akan rapat dengan Kades dan perangkat desa kemuning serta ditemukan dengan operator IT desa untuk menjelaskan mengapa data itu bisa bocor,” tandasnya.
Sementara itu Satreskrim Polres Karanganyar pada Senin (7/6/2021) menyita barang bukti berupa komputer serta data lain dari ruang IT Desa Kemuning guna untuk kepentingan pemeriksaan.
Selain itu juga dipanggil saksi-saksi yang mengetahui baik secara langsung atau tidak langsung tentang kejadian mesum di area wisata Bukit Kemuning tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafii melalui Kasubag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mengatakan kasus tersebut ditangani tim gabungan Polsek Ngargoyoso dan Satreskrim polres Karanganyar. “Ya barang bukti sudah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut serta sejumlah saksi dipanggil dimintai keterangan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (7/6/2021).
Adapun mengenai pemeriksaan terkait kebocoran data, polisi juga akan mengembangkan lebih lanjut. Untuk itu saat ini polisi bergerak mengumpulkan data tambahan termasuk mencari pelaku mesum dan mengungkap proses kebocoran data tersebut.
Sebagai informasi, UU ITE menyebutkan barang siapa menyebarkan data privasi kepada publik bisa terjerat pidana.
Kasus seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia di mana orang yang terbukti menyebarkan data dspat dijerat dengan pasal-padal pidana. Beni Indra