JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bantuan Hibah Ternak Sragen Jadi Rasanan, Jajaran Demokrat dan PKS Sragen Soroti Syarat Minimal Rp 200 Juta. Dituding Tak Pro Wong Cilik, Pemkab Sebut Biar Tidak Jatuh ke Tangan Orang Mampu!

Jajaran pengurus DPC Demokrat dan PKS saat berpose bersama dalam silaturahmi kebangsaan yang digelar Partai Demokrat Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kembali melanjutkan road show silaturahmi politiknya.

Kali ini, pengurus partai berlambang Mercy biru itu menyambangi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sosial (PKS) Sragen.

Selain silaturahmi, kedua pengurus partai itu juga menyoroti keluhan masyarakat soal pencairan bantuan peternakan lewat jalur aspirasi.

Silaturahmi yang diberi nama silaturahmi kebangsaan itu digelar pengurus DPC Demokrat yang dipimpin Ketua DPC, Budiono Rahmadi. Mereka menyambangi sekretariat DPD PKS Sragen, Minggu (6/6/2021).

Mas Bro dan jajaran diterima pengurus PKS yang dipimpin Ketua DPD PKS Sragen, Rohmat Tejo Kuncoro.

Dalam pertemuan itu, salah satu persoalan yang ramai dibahas adalah perihal pencairan bantuan hibah ternak di 2021.

Di mana bantuan yang dialokasikan dengan anggaran hampir Rp 17 miliar itu baru bisa cair Rp 9 miliar. Sedangkan Rp 8 miliar lainnya hingga kini masih terkendala.

Ketua DPD PKS Sragen, Rohmat Tejo Kuncoro mempertanyakan seretnya pencairan bantuan hibah ternak dari jalur aspirasi. Salah satu yang dikeluhkan adalah nilai batasan bantuan hibah yang dinilai terlalu tinggi yakni minimal Rp 200 juta.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan peternak kecil untuk bisa mendapat bantuan. Jika dipatok minimal Rp 200 juta, maka bantuan justru akan sulit untuk peternak kecil.

“Kami sudah meminta para anggota Fraksi PKS lebih aktif untuk mengontrol kebijakan. Apalagi yang dinilai tidak pro rakyat kecil. Salah satunya aspirasi yang bisa batal akibat peraturan bupati,” papar Rohmat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (6/6/2021).

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Rohmat menyampaikan dari aspirasi yang masuk, banyak kelompok peternak yang khawatir aspirasinya gagal cair akibat terganjal kebijakan Pemkab itu.

”Bantuan aspirasi kan tidak bisa besar-besar, mungkin Rp 20-50 juta. Bagi peternak kecil itu sudah besar. Karena tujuan kami memberdayakan yang kecil,” ucapnya.

Tidak Pro Wong Cilik

Rohmat menjelaskan jika batasan minimal Rp 200 juta, maka hal itu hanya bisa untuk peternak besar. Sementara peternak besar realitanya sudah memiliki modal besar yang dirasa sudah lebih bisa mandiri.

”Kita sebenarnya ingin membantu para peternak kecil agar bisa tumbuh. Ketika aspirasi itu dituangkan dalam kebijakan APBD, justru terganjal peraturan bupati kan berarti misi membantu wong cilik dan memberdayakan peternak kecil jadi nggak bisa terealisasi ,” ungkapnya.

Senada, Ketua DPC Demokrat Sragen Budiono Rahmadi mengaku juga mendapat keluhan dari para peternak yang rencananya mendapat bantuan.

Ternyata setelah ditelusuri, ternyata bantuan tersebut tidak kunjung cair lantaran memang terkendala persyaratan batasan nominal bantuan Rp 200 juta. Hal itu juga sudah dikonfirmasi lewat anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sragen.

”Nilainya Rp 200 juta ke bawah tidak bisa cair, misalnya jika ada dua peternak yang nilainya dibawah tapi digabung pun ternyata juga tidak boleh. Terus kami ketika kami silaturahmi kebangsaan di PKS, ternyata juga disinggung masalah itu,” terangnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Menurutnya kebijakan itu akhirnya menimbulkan pertanyaan di kalangan bawah. Para peternak dan masyarakat kecil yang diproyeksikan menerima bantuan menilai persyaratan itu akan menghambat upaya pemberdayaan dan pemerataan bantuan.

Padahal sebagian dari para peternak sudah mempersiapkan persyaratan agar bisa mendapat bantuan. Baik perijinan maupun sarana prasarana seperti kandang.

”Kita minta Fraksi Demokrat siap menerima keluhan dan menjawab keresahan para peternak. Silahkan para peternak ke ruang Fraksi demokrat,” tegasnya.

Budiono menyampaikan agar saat studi banding di daerah lain juga membandingkan peraturan tersebut. Jika memang perlu diperjuangkan, partainya siap memperjuangkan.

Terpisah, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan secara prinsip Pemkab Sragen memang mendukung program pemerintah pusat dalam rangka pengentasan kemiskinan terkait bantuan aspirasi peternakan itu.

Menurutnya dengan kebijakan tersebut, diharapkan sasaran penerima bantuan ternak adalah orang miskin. Karena selama ini Pemkab melihat bantuan diberikan bagi peternak yang berpengalaman.

Lantas untuk mendapatkan aspirasi harus dibuat kelompok dengan ketentuan memiliki kandang komunal.

Dia menyampaikan dengan porsi 30 persen, bantuan ternak bisa melalui dinas Sosial (Dinsos) dengan persyaratan penerima masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

”Ini menghindari bantuan jatuh ke tangan orang yang mampu,” ujarnya.

Sedangkan melalui dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen harus melalui kelompok ternak. Sedangkan hibah harus diberikan pada kelompok dengan 70 persen porsi untuk orang yang mampu mengelola bantuan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com