KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul melonjaknya laju Covid-19 belakangan ini, Bupati Karanganyar Drs Juliyatmono MM bergerak cepat yakni akan memperketat aturan teknis acara hajatan warga.
Secara teknis, aturan baru yang akan dimulai pada 1 Juli 2021 diperketat. Bukan hanya dengan model mbanyu mili saja, tetapi hajatan benar-benar dilarang menyediakan kursi untuk tamu, plus dilarang salaman.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo, Selasa (15/6/2021).
Yophie mengatakan, dalam aplikasi aturan tersebut, Satpol PP menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.
“Kami sudah mendapat arahan teknis dari Bupati perihal aturan baru teknis hajatan warga tersebut memang lebih ketat dibandingkan yang dulu (saat awal pandemi Covid-19),” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (15/6/2021).
Lalu bagaimana detailnya acara hajatan yang diizinkan? Menurut Yophie, yang pertama izin hajatan hanya siang hari. Dilarang melakukannya pada malam hari.
Kedua, mutlak dilarang menyediakan kursi untuk tamu di luar besan dan tuan rumah dan diganti model mbanyu mili.
Adapun syarat ketat yang ketiga adalah acara inti yakni ijab atau akad nikah, sungkeman, acara adat kacar-kucur, foto keluarga dan sejenisnya wajib dilakukan maksimal satu jam sebelum acara resepsi pahargyan (tamu undangan datang).
Sedangkan acara pahargyan sangat minimalis yakni tamu umum datang memberikan ucapan salam saja dan dilarang bersalaman lalu memasukkan amplop selanjutnya pulang mengambil hidangan dalam kemasan untuk dibawa pulang.
“Memang tidak ada piring terbang saat pahatgyan dan tidak ada kursi sehingga durasi kedatangan tamu dan hingga pulang tak lebih dari tiga menit, ibaratnya hanya say hello unjuk diri sudah datang masukkan amplop ambil makanan kotak lalu pulang,” tandasnya.
Namun meski begitu masih ada kelonggaran yakni boleh memakai hiburan musik tapi dilarang berjoget sehingga tamu yang datang walau sekejab masih merasa terhibur oleh iringan musik.
Diakui Yophie memang untuk lazimnya hajatan setting itu terasa berat namun mengingat bahaya pandemi, maka terpaksa yang kurang lazim itu dilakukan. Yang penting substansi inti hajatan bisa terlaksana.
Yophie berharap warga mentaatinya sebab jika nanti mulai 1 Juli diketahui ada pelanggaran protokol kesehatan, maka tim pengawas hajatan tak segan-segan membubarkannya.
“Jujur saja kami tidak ingin ini terjadi, maka standar prokes memakai masker dan hand sanitazer serta aturan main harap ditaati agar hajatan tidak dihentikan,” ungkapnya. Beni Indra