SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, memutuskan untuk menginjak rem di melakukan pengetatan segala kegiatan sosial kemasyarakatan.
Hal itu terpaksa dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Sragen saat ini. Pengetatan di antaranya dilakukan dengan melarang total semua kegiatan hajatan dan kegiatan rapat serta apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penegasan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sragen nomor 360/286/038/2021tentang PPKM pada kondisi zona merah penyebaran Covid-19.
Dalam Inbup tersebut, diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, kepala desa/lurah dan pimpinan Instansi/perusahaan swasta dan layanan publik untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kabupaten Sragen untuk semua
sektor.
“Kajian epidemiologi memang Sragen saat ini masuk di zona merah dengan resiko tinggi. Mau tidak mau saatnya harus kembali injak rem,” ujar bupati kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Yuni menyebut, instruksi bupati yang dikeluarkannya berlaku untuk semua wilayah. Sehingga PPKM yang berlaku tidak akan lagi berlaku dalam skala mikro per RT.
“Berlaku untuk semua wilayah. PPKM mikro itu berbasis RT, sementara berbasis RT itu tidak efektif kalau tidak ada konsistensi dari satgas,” jelasnya.
Dalam Inbup itu diterangkan, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan hajatan dan/atau kegiatan lain dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan sampai dengan Kabupaten Sragen benar-benar dinyatakan berada pada zona kuning.
Bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan, diperkenankan melakukan ijab kabul di KUA maupun di rumah, dengan hanya mengundang 10 orang.
Pelaksanaan ijab ini pun dilaksanakan dengan pengawasan satgas masing-masing wilayah.
Bupati menggambarkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis RT sebelumnya, dirinya menemukan berbagai macam permasalahan yang menyebabkan PPKM tidak efektif.
Di antaranya kekurangtegasan satgas tingkat desa yang kerap berbenturan dengan masyarakat.
“Misalnya ada dua RT yang berdekatan, satu boleh hajatan karena zona hijau, satunya tidak boleh karena zona merah. Padahal kan nggak mungkin karena itu hanya bersebelahan saja,” jelasnya.
Larangan hajatan itu juga merespon ketidaktegasan dari satgas untuk memastikan hajatan itu sesuai dengan protap, yakni mbanyu mili atau drive thru kemudian durasi maksimal hanya 2,5 jam.
“Sebenarnya itu yang kita mau, tapi ternyata tidak bisa dan satgas tingkat desa memang tidak sanggup dan kewalahan,” imbuhnya.
Pengetatan pembatasan ini akan berlaku selama dua pekan ke depan. Pembatasan serupa akan dilanjutkan sampai Kabupaten Sragen masuk ke zona kuning.
“Dari tanggal 15-30 Juni. Kalau Insyaallah dalam dua pekan terkendali, kita bisa turun ke zona oranye ya nanti kita perpanjang sampai dengan kita turun ke zona kuning baru kita bisa melonggarkan lagi,” tegasnya. Wardoyo