Beranda Umum Nasional Pelaksanaan PPKM Darurat, Jakarta Genting! Anies: Semua Tolong di Rumah Saja

Pelaksanaan PPKM Darurat, Jakarta Genting! Anies: Semua Tolong di Rumah Saja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau luapan Kali Ciliwung di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, 25 Februari 2020 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jakarta kini sedang dalam keadaan genting dan situasi dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, semua warga diminta untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar.

Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI di kantor Polda Metro Jaya  perihal PPKM darurat, Jumat (2/7/2021).

Anies mengatakan, PPKM Darurat yang berlaku mulai Sabtu (3/7/2021), sejak Jumat malam sudah dimulai dengan penutupan sejumlah ruas jalan sebagai bentuk pembatasan ruang mobilitas.

Selain itu, pembatasan mobilitas juga akan diterapkan di wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi dan masuk dalam zona merah dan oranye.

Anies tak merincikan jalanan dan wilayah mana saja yang akan diberlakukan pembatasan mobilitas.

Baca Juga :  Dicetak di Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Makassar, 2 Pegawai Bank Terlibat Skandal Pabrik Uang Palsu Miliaran Rupiah

Namun, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohamad Fadil Imran mengatakan ada 35 titik pengendalian mobilitas dan 25 titik penyekatan mobilitas di wilayah hukum Polda Metro.

Fadil juga mengatakan dengan berlakunya PPKM Darurat besok, Sabtu, 3 Juli 2021, seluruh pintu masuk ke Jakarta akan ditutup.

“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021) malam.

Pemberlakuan itu menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat  Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

Baca Juga :  Rakyat Protes Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah dari Negara Lain

Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya.

www.tempo.co