JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jakarta kini sedang dalam keadaan genting dan situasi dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, semua warga diminta untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar.
Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI di kantor Polda Metro Jaya perihal PPKM darurat, Jumat (2/7/2021).
Anies mengatakan, PPKM Darurat yang berlaku mulai Sabtu (3/7/2021), sejak Jumat malam sudah dimulai dengan penutupan sejumlah ruas jalan sebagai bentuk pembatasan ruang mobilitas.
Selain itu, pembatasan mobilitas juga akan diterapkan di wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi dan masuk dalam zona merah dan oranye.
Anies tak merincikan jalanan dan wilayah mana saja yang akan diberlakukan pembatasan mobilitas.
Namun, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohamad Fadil Imran mengatakan ada 35 titik pengendalian mobilitas dan 25 titik penyekatan mobilitas di wilayah hukum Polda Metro.
Fadil juga mengatakan dengan berlakunya PPKM Darurat besok, Sabtu, 3 Juli 2021, seluruh pintu masuk ke Jakarta akan ditutup.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021) malam.
Pemberlakuan itu menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya.