SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo meminta pelaku usaha tidak merumahkan karyawannya di masa PPKM darurat ini. Pemkot Solo sendiri tengah menyiapkan alokasi dana bantuan untuk warga terdampak PPKM darurat.
Seperti diketahui, Pemerintah tengah menerapkan regulasi PPKM darurat sebagai upaya penanganan covid-19. Rencananya, PPKM darurat yang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 akan berakhir tanggal 20 Juli 2021.
Namun demikian, muncul wacana PPKM darurat akan diperpanjang hingga enam pekan. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengakui banyak warga terdampak akibat penerapan PPKM darurat.
“Khususnya pelaku usaha yang non esensial. Ya kita menyarankan perusahaan memberikan hak bagi pegawainya. Jangan sampai dirumahkan karena PPKM darurat. Jangan sampai ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Ahyani menegaskan, Pemkot Solo tengah menyiapkan skenario bantuan untuk warga terdampak PPkM darurat. Selain mengalokasikan dana Rp 9 miliar untuk bantuan tunai, bantuan sembako juga disiapkan untuk warga.
“Dana sebesar Rp 9 miliar tersebut kita ajukan ke DPRD untuk dicairkan melalui mekanisme mendahului anggaran. Sebanyak 17.000 penerima BST ini baru tahap verifikasi awal.
Bantuan ini khusus untuk UMKM. Sedangkan diluar ini akan diberikan bantuan sembako. Yang belum dapat bantuan dari Pemkot Solo, nanti juga dapat dari Kemensos (Kementerian Sosial). Data penerima nanti dari gakin,” tukasnya. Prihatsari