Beranda Umum Nasional Catat! Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Catat! Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Komoditas bawang putih mulai meroket naik di pasar tradisional. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang membolehkan makan di warung selama perpanjangan PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali, namun dengan batasan maksimal 20 menit.

Hal itu merupakan salah satu dari bentuk penyesuaian dalam perpanjangan tersebut. Penyesuaian juga dilakukan antara lain dalam hal pengaturan jam buka pedagang kaki lima hingga pasar tradisonal.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Jokowi mengatakan akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Penyesuaian tersebut di antaranya, pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Kedua, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Jokowi menyebut, hal-hal teknis lainnya akan diumumkan menteri koordinator beserta jajaran terkait.

www.tempo.co