Beranda Umum Nasional Tak Harus Beli Tv Baru, Begini Cara Nikmati Siaran Televisi Digital

Tak Harus Beli Tv Baru, Begini Cara Nikmati Siaran Televisi Digital

Ilustrasi televisi jadul. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Percepatan era digital melalui TV akan segera menyapa Indonesia. Siaran TV analog bakal diganti dengan TV digital sepenuhnya.

Pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menghentikan siaran TV analog secara total. Tahap awalnya berjalan mulai 17 Agustus 2021. Siaran TV analog paling lambat dihentikan pada 2 November 2021.

Perpindahan menuju TV digital di seluruh penjuru Indonesia itu dilatarbelakangi oleh teknologi TV analog yang dianggap cukup usang.

Dengan bermigrasi ke TV digital, masyarakat akan disuguhkan dengan kualitas gambar yang lebih bersih serta suara yang lebih jernih.

Dilansir dari Siaran Digital Kominfo dan Tribunnews, terdapat beberapa persiapan untuk bermigrasi dari TV analog menuju TV digital.

Pertama, masyarakat harus memastikan adanya siaran TV digital di daerahnya. Ini penting untuk mengecek kapabilitas jaringannya.

Kedua, antena UHF dibutuhkan untuk menangkap sinyal. Masih sama seperti TV analog, antena UHF ini dapat diletakkan di dalam atau luar rumah.

Ketiga, penerima sinyal DVB-T2 merupakan persiapan yang terpenting. Masyarakat harus mengecek adanya sinyal ini.

Baca Juga :  Bagikan Sembako di Kampung Melayu, Gibran Banjir Kritik dan Sindiran dari Pengamat. Ini Kata Cak Imin, Mantan Rival di Pilpres yang Kini jadi Anak Buah Gibran

DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Untuk mengecek kemampuan TV di rumah, masyarakat bisa mencari keterangan DVB-T2 pada buku panduan televisinya.

Bagaimana jika tidak ada keterangan DVB-T2? Tenang, Kominfo pun menyebutkan bahwa TV model lama masih bisa bermigrasi ke siaran digital dengan menggunakan STB bersertifikasi DVB-T2.

Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi DVB-T2 oleh Kominfo, masyarakat dapat mengeceknya melalui laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.

Selanjutnya, persiapan keempat, yakni menangkap sinyal TV digital. Masyarakat bisa mengecek kapabilitas sinyalnya dengan aplikasi SinyalTVDigital. Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

Kelima, nyalakan TV setelah antena UHF terpasang dan sinyal DVB-T2 tersambung. Masyarakat perlu masuk ke opsi pengaturan (setting). Jika menggunakan STB, masuk ke mode AV, lalu tekan tombol “Menu” pada remote control STB.

Carilah opsi “Pencarian Saluran” dan pilih “Pencarian Otomatis”. Masyarakat perlu menunggu hingga pencarian selesai, kemudian tekan “Simpan”.

Sebagai informasi tambahan, beberapa tipe dekoder atau STB tertentu akan meminta pengguna untuk memasukkan kode pos wilayahnya.

Baca Juga :  Warga Jalan Samas Bantul Heboh dengan Penemuan Mayat Laki-laki di Dam Cangkring

Kabar baiknya, Kominfo telah menegaskan bahwa TV digital tidak memerlukan pulsa, kuota data, serta jaringan internet. Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) atau bebas biaya.

Meskipun terkesan ribet bagi orang awam, sejatinya masyarakat dapat menikmati keunggulan dari siaran TV digital. Gambar dan suara yang lebih jernih dapat membuat aktivitas santai bersama TV lebih berkualitas. Linda Andini Trisnawati