Beranda Umum Nasional 594.200 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia Guna Mendorong Percepatan Vaksinasi

594.200 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia Guna Mendorong Percepatan Vaksinasi

ilustrasi vaksin / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin tahap-35 yaitu berupa vaksin AstraZeneca sebanyak 594.000 dosis, pada Jumat (6/8/2021).

Pengiriman vaksin ke Indonesia ini merupakan bagian dari perjanjian bilateral yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan AstraZeneca.

  1. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid Selaku juru Bicara vaksinasi Covid-19 mengatakan bahwa hingga saat ini total keseluruhan vaksin yang diterima oleh Indonesia mencapai 180.072.080 dosis.

“Sebanyak 144.700.280 masih berupa bulk atau bahan baku dan 35.371.800 berupa vaksin jadi, ” ujar dr. Siti Nadia dikutip dari laman resmi covid19.go.id, Sabtu (7/8/2021)

Dari sejumlah vaksin yang telah diterima oleh pemerintah Indonesia, sebanyak 90,8 juta vaksin telah didistribusikan, 3 juta dosis vaksin juga akan dikirimkan pekan ini , selain itu 6,9 juta stok vaksin dipersipakan untuk dikirim. Pendistribusian vaksin dilakukan secepat mungkin guna mendorong upaya percepatan vaksinasi agar mencapai kekebalan kelompok.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

Lebih lanjut dr. Nadia juga memastikan bahwa ketersediaan stok vaksin pada bulan Agustus sebanyak 82, 3 juta dosis. Stok vaksin diharapkan dapat digunakan dengan cermat dan dapat memperluas cakupan vaksinasi masyarakat di setiap daerah. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu divaksin sesuai dengan jadwal ketersediaan vaksin di setiap daerah masing-masing, dan mengharapkan agar masyarakat selalu mengutamakan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-sehari guna menurunkan angka penularan Covid-19.

“Jangan lupa untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar upaya penurunan penularan dapat terus berjalan konsisten,” imbuhnya.

Bagi para penduduk yang belum agi yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) tidak perlu khawatir karena pelayanan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Widya Ayu kusumastuti