Beranda Daerah Semarang Suka Lirak-Lirik Istri Orang, Warga Tambakreja Digampar Suaminya Hingga Pingsan

Suka Lirak-Lirik Istri Orang, Warga Tambakreja Digampar Suaminya Hingga Pingsan

Ilustrasi penganiayaan

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyesalan memang selalu datang terlambat. Gegara tak bisa menahan emosi, seorang suami berinisial DF (37) , warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, kini terpaksa mendekam di penjara.

Ia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.

Korban merupakan tetangganya sendiri, yakni ST (41). Kasat reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan , peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 12.00 WIB di depan konter HP milik pelaku di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah.

“Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” Jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap pada press rilis di Halaman Polres Cilacap Kamis (5/8/2021).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Selain menggunakan vapor, DF juga memukul ST menggunakan tangannya. Pukulan bertubi-tubi itu mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah.

Seketika itu ST langsung tidak sadarkan diri hingga saat ini.

“Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya. Sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” kata DF.

Di hadapan polisi, DF merasa menyesali atas perbuatannya tersebut sehingga harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anak.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Wardoyo