JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari 22 orang tersangka ini, sebanyak 18 orang merupakan pemberi suap.
“Mereka adalah orang yang akan menduduki posisi kepala desa,” kata Alexander dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Sementara itu, empat orang lainnya adalah penerima suap. Dari empat orang penerima itu dua di antaranya adalah camat.
Mereka adalah Puput Tantriana; Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem; Doddy Kurniawan, Camat Krejegan; dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.
Alexander mengatakan para calon kepala desa ini harus membayar Rp 20 juta agar bisa mengisi posisi yang kosong.
Duit diduga diserahkan kepada Hasan lewat Doddy dan Ridwan. Dalam operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Probolinggo ini, KPK menyita duit total Rp 362 juta.
Selain itu, lembaga ini juga memperoleh daftar nama-nama calon kepala desa yang diusulkan kepada Puput Tantriana Sari.