SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anggota Polresta Solo kembali mengamankan puluhan pengendara sepeda motor tak standar alias dengan knalpot brong, Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya polisi mendapat keluhan dari masyakarakat berkaitan dengan pawai kendaraan brong dari arah Kartasura menuju Solo.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo menjelaskan, setelah adanya informasi itu, tim gabungan langsung mempersiapkan diri.
Tim yang terdiri dari anggota Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim bergerak untuk menindak tegas para pengguna sepeda motor berknalpot brong tersebut.
“Kami menghentikan aksi mereka saat menggelar razia. Ada sekitar 30 sepeda motor mereka yang berknalpot brong yang kami amankan,” kata Sutoyo mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia memaparkan, saat razia itu, sebanyak 65 personel diterjunkan di kawasan Kleco dan Tugu Makutha. Hasilnya 30 unit sepeda motor berknalpot brong disita.
Sedangkan personel Satreskrim turut menggeledah apara pengendara motor yang dari luar Kota Solo itu. Namun, petugas tidak ditemukan benda-benda terlarang itu.
“Lalu ada penindakan lain karena mereka tidak membawa dokumen kendaraan dan SIM,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 285 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.
Persyaratan teknis itu meliputi meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Sutoyo menambahkan, laporan penggunaan knalpot brong hingga masih mendominasi di aduan call center Polresta Solo.
“Jangan sampai masyarakat resah dan terganggu khususnya pada malam hari. Operasi knalpot brong terus kami lakukan untuk mewujudkan Solo kondusif,” tegasnya. Prabowo