WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus barang haram berupa narkotika terungkap berkat kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri. Satu orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan, Minggu (5/9/2021), mengatakan,
Kasatresnarkoba AKP Dimas bersama jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi kejadian adalah di Jalan Raya Wonogiri-Solo, tepatnya selatan Waterboom Dusun Nanggan RT 4 RW 1. Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
“Terduga pelaku adalah YA, 28 tahun warga Jagalan Kecamatan Jebres Solo,” ungkap Iwan.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket diduga sabu berat 0.71 gram yang berada di dalam bungkus rokok. Selanjutnya handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.
“Pasal yang dijeratkan kepada terduga pelaku adalah 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 115 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Iwan.
Awal penangkapan adalah ketika
Satresnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasatresnarkoba melaksanakan giat patroli di wilayah Selogiri. Saat melewati Jalan Raya Wonogiri-Solo, tepatnya di sebelah selatan Waterboom mendapati dua orang yang sedang berboncengan mengendarai motor metik Honda Beat nomor polisi AD 6713 IH sedang berhenti di tepi jalan.
Kemudian salah seorang pemboncengnya turun dan mengendap-endap sambil mencari sesuatu di rerumputan.
Karena mencurigakan kemudian salah satu anggota mendekatinya. Namun orang tersebut gugup dan ketakutan.
Setelah diinterogasi mengaku mengambil barang Sabu di dalam bungkus rokok. Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri guna penyidikan lebih lanjut. Aris