Beranda Daerah Semarang Jadi Otak Sindikat Tipu-Tipu, Wanita Inisial YL Diringkus Polisi di Purworejo. Raup...

Jadi Otak Sindikat Tipu-Tipu, Wanita Inisial YL Diringkus Polisi di Purworejo. Raup Rp 101 Juta Ternyata Barangnya Dipesan di Solo

Tersangka wanita otak sindikat penipuan bermodus pesanan barang saat diamankan di Polres Purworejo. Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Purworejo berhasil meringkus sindikat penipuan antarkota dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Sindikat tersebut ternyata diotaki oleh seorang ibu rumah tangga dengan inisial YL (39) asal Kota Magelang.

Dia dibantu oleh rekannya yaitu AS (47) asal Kabupaten Wonosobo, WB (41) asal Kabupaten Purworejo sebagai sopir dan ATE (40) berasal dari Kabupaten Magelang bertindak sebagai penadah.

Dari hasil tipu-tipunya, mereka berhasil meraup uang hampir Rp 101 juta dari korbannya.

Kasat Reskim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan empat tersangka, satu diantaranya perempuan, pada Kamis (2/9/2021).

Menurut Kapolres, modus penipuan terkait pemesanan barang dari Solo. YL selaku otak dari sindikat tersebut memesan/membeli sejumlah barang kebutuhan sehari-hari kepada AHP (49) di Solo dan meminta barang untuk dikirim ke Purworejo dan menjanjikan akan membayar secara tunai.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Korban AHP (49) mengirimkan barang-barang yang dipesan senilai Rp 162.670.000 melalui karyawannya yaitu FH (40).

Barang-barang pesanan itu sampai di kios milik YL di Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Selasa (22/6/2021) pukul 16.30 WIB.

“YL dan AS meminta barang pesanan sebagian besar diturunkan ke kios di Desa Seren. Selebihnya dia minta diturunkan di kios Pasar Suronegaran. Sesampainya di Pasar Suronegaran, YL dan AS berpura-pura akan mengambil kunci. Kesempatan tersebut dipergunakan untuk kabur,” jelas AKP Agus Budi Yuwono, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/9/2021).

Kemudian saksi FH, lanjut Kasat Reskrim Polres Purworejo, kembali ke kios yang berada di Desa Seren, namun sudah kosong dan barang yang tadi diturunkan tidak ada.

“Atas penipuan yang dilakukan YL dan kawan-kawan menimbulkan kerugian sebesar Rp 101.295.000. Perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Sementara itu, YL kepada wartawan mengatakan info pemesanan ke Surakarta dari temannya.

“Saya tidak memiliki pekerjaan. Hasil dari kejahatan yang saya lakukan untuk menutup kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Menurutnya, suami YL tidak terlibat dalam penipuan tersebut. “Suami saya tidak terlibat, tetapi dia mengetahuinya,” ujarnya. Wardoyo