JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hajatan dan Undang Penyanyi Sudah Boleh, Sejumlah Seniman Sragen Langsung Kirim WA Bupati

Ilustrasi hajatan dengan hiburan campursari. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan gelaran hajatan sudah dibolehkan karena saat ini Kabupaten Sragen sudah masuk status PPKM level 3.

Ia juga tidak melarang masyarakat yang ingin hajatan dan menggelar hiburan serta mengundang penyanyi.

Namun masih ada pembatasan terkait pelaksanaan hajatan dan hiburan di masa PPKM level 3 saat ini.

Hajatan sudah boleh, seperti di Instruksi Bupati (Inbup) yang terbaru. Silahkan dibaca. Teman-teman seniman sudah beberapa WA saya menghaturkan terima kasih dan saya share Inbup-nya silahkan dibaca,” paparnya kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Meski sudah boleh hajatan, namun ada beberapa pembatasan yang tetap harus ditaati.

Baca Juga :  Bupati Sragen Mbak Yuni Sebut Investasi Pabrik Sepatu di Desa Bonagung Dijegal Oleh Segelintir Orang, Investor Diminta Tetap di Sragen

Di antaranya tamu yang datang dibatasi maksimal 20 tamu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan hajatan harus dilakukan dengan sistem drive thru atau mbanyu mili. Kemudian sajian makanan atau hidangan tidak diperbolehkan secara prasmanan atau piring terbang.

Empunya hajat diwajibkan membungkus hidangan dan tamu membawa pulang atau tidak boleh menyantap di lokasi hajatan.

“Lakukan sesuai Inbup saja. Saya akan minta untuk menjadi satgas pengawas kemasyarakatan khusus hajatan,” terangnya.

Bupati menyampaikan tanggapan hiburan juga sudah dibolehkan. Hanya saja, tetap ada batasan yakni tidak menimbulkan kerumunan.

Mengundang penyanyi pun juga sudah boleh. Akan tetapi penyanyi atau hiburan hanya sebatas untuk menghibur tamu dan tidak boleh didampingi menyanyi apalagi dijogeti.

“Hiburannya boleh, yang nggak boleh dijogeti. Lha gimana, wong budaya kita di kematian aja ada tipnya. Intinya boleh undang penyanyi, sepanjang tidak ada jogetan sehingga terjadi kerumunan, ya silakan. Yang penting semua tertata rapi,” terangnya.

Baca Juga :  Kebakaran Kandang Ayam Milik Anggota DPRD Sragen di Desa Karanganyar, 60000 Ekor Ayam Mati Terpanggang

Ketentuan itu salah satunya tertuang dalam Instruksi Bupati Sragen No 360/399/2021 tentang PPKM Level 3 yang diterbitkan Selasa (7/9/2021).

Untuk menghindari membuka masker pada saat acara maka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok, makan, dan minum.

Sajian makanan dan minuman dikemas dalam suatu paket atau wadah untuk dibawa pulang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com