Beranda Daerah Sragen Sidang Korupsi Suap Rp 11,5 Miliar Mantan Kapolsek Gemolong, Wakil Ketua DPR...

Sidang Korupsi Suap Rp 11,5 Miliar Mantan Kapolsek Gemolong, Wakil Ketua DPR Ini Sampai Berani Sumpah-Sumpah Atas Nama Almarhum Orangtuanya

AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin banyak bersumpah saat bersaksi dalam sidang suap Rp 11,5 miliar yang menjerat mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju hari ini.

Seolah ingin menunjukkan keseriusannya, Azis berkali-kali bersumpah sampai membawa-bawa almarhumah orang tuanya.

“Saya berani atas nama almarhum ayah saya atas nama almarhum ibu saya…,” kata Azis saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10/2021).

Dalam sidang itu, AKP Robin Pattuju hadir sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan.

Mulanya, salah satu pengacara Robin bertanya mengenai peran Azis dalam pengangkatan pimpinan KPK era Firli Bahuri.

Azis menjawab dia adalah orang yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga mengangkat kelima pimpinan KPK yang menjabat sekarang. Pada 2019, Azis menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum DPR.

Baca Juga :  Memalukan! Anggaran Besar, KPU Sragen Justru Memiliki Keterbukaan Publik Terendah di Jawa Tengah

Setelah penjelasan itu, Azis tiba-tiba mengucap sumpah demi Allah dan demi Rasulullah bahwa dia tidak melakukan hal-hal di luar aturan.

Dia mengatakan ada isu yang berkembang. Namun, dia tidak menjelaskan isu yang dimaksud.

Lalu, Azis mengucapkan sumpah lagi atas nama mendiang ayahnya, ibunya, dan keluarga serta keturunannya, bahwa isu itu tidak benar.

“Saya berani atas nama almarhum ayah saya, atas nama almarhum ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini tidak pernah saya melakukan itu ada isu-isu yang berkembang,” kata Azis.

Dalam perkara ini, Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima suap sebanyak Rp 11,5 miliar.

Sebanyak Rp 3,5 miliar diduga berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis diduga memberikan suap agar Robin mengakali perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Masaran-Plupuh di Sragen Patah dan Melengkung Diterjang Banjir Bengawan Solo, Pengerjaan Diprediksi Akan Molor

www.tempo.co