SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Skema hutang yang diajukan Pemkab Sragen untuk membiayai pembangunan infrastruktur di 2022 dan 2023 akhirnya tetap disetujui oleh Badan Anggaran DPRD.
Hutang yang disepakati Rp 160 miliar itu nantinya akan diangsur dalam tiga tahun. Dari jumlah itu, Pemkab nantinya berkewajiban membayar bunga sekitar Rp 15 sampai 17 miliar.
“Sistem nanti diangsur selama tiga tahun mulai 2022 sampai 2024. Hitang-hitunganya dari total Rp 160 miliar itu kalau dikalkulasi bunganya sekitar Rp 15-17 miliar,” papar Ketua Fraksi PKB, Fathurrohman, seusai rapat laporan badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di DPRD Sragen, Selasa (2/11/2021).
Setelah disepakati di Banggar dengan TAPD, nantinya kesepakatan pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2022 itu akan diparipurnakan malam ini, Rabu (3/11/2021).
Termasuk di dalamnya persetujuan terkait hutang piutang antara Pemkab, DPRD dan Bank Jateng.
Fathurrohman menambahkan persetujuan hutang ke Bank Jateng dikarenakan selama ini Bank Jateng sudah banyak berkontribusi terhadap daerah.
Sehingga perputaran uang dari pinjaman itu nantinya juga akan kembali untuk Sragen. Wardoyo