Beranda Daerah Solo Dampingi Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, LPSK Intensif Koordinasi dengan Polisi

Dampingi Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, LPSK Intensif Koordinasi dengan Polisi

Upaya BEM UNS menuntut kejelasan dan keadilan atas meninggalnya Gilang Endi saat mengikuti Diklat Menwa. Foto: BEM UNS

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan dalam aksus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra.

Gilang meregang nyawa usai diduga mengalami tindak kekerasan saat mengikuti Diksar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, akhir pekan lalu.

Tenaga ahli LPSK Tama S Langkung memaparkan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan jajaran Polresta Solo berkait kasus tersebut.

“Kami sudah mendatangi Polresta Solo. Langkah ini untuk mengumpulkan informasi dalam hal perlindungan saksi maupun keluarga korban,” kata Tama, Rabu (3/11/2021).

Dia memaparkan, keberadaan LPSK sekaligus merespon permintaan dari penyidik yang meminta dukungan untuk perlindungan saksi dan korban.

“Selain itu, kedatangan kami sekaligus melakukan assasmen sejauh mana proses penanganan kasus itu berjalan,” paparnya.

Menurut Tama Langkung, LPSK ingin mengetahui perkembanvan kasus tewasnya Gilang. Pasalnya, salah satu syarat pemberian perlindungan kepada saksi dan korban adalah adanya tindak pidana.

Baca Juga :  Usai Ketemu Jokowi, Respati-Astrid Imbau Pendukungnya Jaga Ketertiban, Tanpa Konvoi

“Kita identifikasi itu, lihat soal perkara pidananya, apakah betul ada perkara pidananya, itu yang sekarang kita lakukan pendalaman,” jelasnya.

Identifikasi yang dilakukan, kata Tama, untuk mengetahui adanya saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan LPSK. Selain itu, syarat untuk mengajukan perlindungan adalah adanya permohonan dari saksi atau korban.

Meski ada permohonan, lanjutnya, pemberian perlindungan itu juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan LPSK. Untuk itu, seluruh informasi yang dikumpulkan di lapangan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Sesuai mekanisme hukum perlindungan diberikan bila ada persetujuan dari pimpinan LPSK. Jadi informasi yang kita himpun sampaikan pimpinan, pimpinan yang memutuskan, nanti ada tindak lanjut,” tegas dia.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, pihaknya akan memanggil beberapa ahli seperti dokter forensik yang melakukan autopsi jenazah.

“Jadi setelah terkumpul semua, kita akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus dimaksud,” kata.

Baca Juga :  Kalah dalam Pilkada Solo Versi Hitung Cepat: Teguh Prakosa Legawa, Minta Masyarakat Solo Kawal Masa Transisi

Seperti diketahui, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021. Berdasarkan kesaksian keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di wajah dan tengkuk jenazah korban. Prabowo