Beranda Daerah Sragen Diawali Rayuan, Warga Klaten yang Perdaya Pengusaha Sragen Rp 507 Juta Sempat...

Diawali Rayuan, Warga Klaten yang Perdaya Pengusaha Sragen Rp 507 Juta Sempat Berakting Lihat Bayangan Wajah Korban Saat Meditasi

Korban penipuan bermodus dana beku miliaran asal Sambungmacan, saat berada di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pria asal Klaten, berinisial HS (54) terhadap pasangan suami istri asal Dukuh Butuh RT 34, Banaran, Sambungmacan, Sudarno (61) dan Suparyanti (57), menguak fakta baru.

Warga Jl Ki Ageng Gribig, Margo Mulyo, Klaten Utara, Klaten yang dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok pencairan dana miliaran itu sempat melancarkan jurus tipu-tipunya untuk memperdaya korban.

Salah satunya dengan membujuk rayu dan mengaku telah melakukan meditasi dan melihat bayangan wajah korban, Sudarno. Dengan dalih mimpi itulah, ia kemudian menemui Sudarno untuk melanjutkan tipu-tipunya.

Dari laporan korban ke Polres Sragen, saat kali pertama bertemu di 2019, HS menawarkan bisa membantu korban mendapat uang miliaran dari dana beku.

Namun syaratnya membayar senggekan sepersepuluh dari uang yang diinginkan. Mendengar tawaran menggiurkan itu, Sudarno tergiur dan berniat mencairkan dana beku Rp 65 miliar untuk membeli SPBU di Jatisumo.

“Awalnya HS menawarkan ada dana beku miliaran bisa dicairkan untuk membeli aset dengan bunga ringan. Namun ada dana untuk mengurus itu, per Rp 1 miliar, dikenai Rp 1 juta. Setelah berapa hari kita ketemuan di rumah makan di Sragen. Janjinya 3 minggu cair,” ujar Suparyanti kepada wartawan, (5/11/2021).

Ia menceritakan untuk meyakinkan, HS sempat membawa temannya, SH dan IRH yang dilakukan sebagai tim survei. Kemudian HS meminta agar uang senggekan disetor ke rekening IRH.

Namun hingga 3 minggu yang dijanjikan, dana beku Rp 65 miliar yang ditawarkan tak kunjung cair. Padahal uang yang disetor ke rekening IRH dan HS sudah mencapai Rp 507,5 juta.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Ia dan suaminya baru curiga setelah mendadak nomor HP milik IRH tak bisa dikontak lagi. Curiganya memuncak ketika sampai berganti tahun, janji pencairan dana juga tak terealisasi.

Sempat putus asa, ia dan suaminya akhirnya berhasil menemui HS dan meminta pertanggungjawaban. Saat dikejar untuk mengembalikan uang, HS sempat menyanggupi dengan membuat surat pernyataan.

Akan tetapi tiga kali surat kesanggupan dibuat dan sejak 2020 hingga 2021, tetap tak ada itikad baik mengembalikan uang. Jengkel merasa sudah ditipu dan kehilangan separuh miliar lebih, ia pun memutuskan melapor ke Polres Sragen April 2021.

HS yang di kartu identitasnya tertera menjabat Presiden Direktur PAC Grup, Ketua PPBI dan Ketum DPK itu, dilaporkan bersama dua rekannya.

Masing-masing seorang wanita berinisial IRH warga Palur Wetan Palur Mojolaban Sukoharjo dan seorang pria berinisial SR.

Kasus penipuan yang dilaporkan 27 April 2021 itu sudah memasuki gelar perkara di Mapolres Sragen, Jumat (5/11/2021).

Desak Tersangka 

Kuasa hukum korban Amir Junaidi menyampaikan kliennya melaporkan 3 oknum itu atas dugaan penipuan.

Adapun kerugian yang yang disetor kepada terlapor mencapai Rp 507,5 juta.

Menurutnya hati ini sudah dilakukan gelar perkara di Reskrim Polres Sragen. Ia mengklaim kasus itu sudah cukup bukti sehingga berharap segera dinaikkan ke penyidikan dan ada penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Ia menyebut dari keterangan kliennya, kasus dugaan penipuan itu dijalankan terlapor HS dengan menawarkan pencairan uang beku miliaran. Namun syaratnya harus membayar dana pendamping.

”Bukti transfer rekening koran ada, penyerahan tunai juga ada saksinya. Harapan kami segera dinaikkan statusnya dan ditetapkan tersangka,” kata dia Jumat (5/11/2021).

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa hasil gelar perkara bersifat rahasia dan hanya akan disampaikan pada pihak pengadu.

Ia mengatakan jika ada aduan penipuan atau penggelapan, tetap akan dilakukan penyelidikan. Apabila memenuhi unsur maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Kalau nilai kerugian yang diajukan memang seperti yang disampaikan pengadu. Tapi nilai riilnya tergantung hasil penyelidikan,” tandasnya. Wardoyo