Beranda Daerah Sragen Perjuangan Pensiunan PNS Asal Sragen 2 Tahun Cari Keadilan. Praperadilan Kapolres hingga...

Perjuangan Pensiunan PNS Asal Sragen 2 Tahun Cari Keadilan. Praperadilan Kapolres hingga Kajari 2 Kali Kandas, Kini Siapkan Gugatan Perdata

Sih Mulyono (kanan) didampingi kuasa hukum Sapto Dumadi Ragil Raharjo saat menunjukkan berkas gugatan praperadilannya terhadap Kajati, Kajari dan Kapolres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perjuangan pensiunan PNS di Sragen, Sih Mulyono (60) untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kapolres Sragen, di PN Semarang kembali kandas.

Untuk kali kedua, upaya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Dinas PMD Sragen itu kembali ditolak oleh hakim tunggal yang menangani perkara itu.

Meski demikian, hal itu tak menyurutkan tekad PNS asal Dukuh Sonorejo, Bedoro, Sambungmacan, Sragen itu untuk mencari keadilan.

Ia berencana menempuh upaya hukum lain melalui gugatan perdata terkait perkara tentang kesaksian palsu di bawah sumpah yang sudah 2 tahun terkatung-katung.

Hak itu disampaikan kuasa sekaligus penasehat hukum Sih Mulyono, Sapto Dumadi Ragil Raharjo. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan putusan hakim tunggal di PN Semarang memang telah menolak permohonan kliennya.

Di mana dalam eksepsinya, eksepsi para termohon dan turut termohon juga telah terlebih dahulu ditolak oleh hakim.

“Namun perjuangan kami selaku kuasa dan penasihat hukum tidak akan berhenti terkait dengan keyakinan kami bahwa benar-benar telah terjadi suatu keadaan hukum yang merugikan klien kami. Baik secara subjektif dan bagi penegakan hukum itu sendiri secara kumulatif. Makanya kami akan melakukan gugatan perdata segera,” paparnya didampingi kliennya, Sih Mulyono, Sabtu (12/11/2021).

Gugatan perdata itu dilayangkan karena selaku kuasa hukum, ia berkeyakinan bahwa penyidik kepolisian yang menangani perkara pengaduan kliennya telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu terlapor.

Namun, kemudian tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka meski sudah ada surat permintaan dari kliennya yang dilampiri bukti petunjuk.

Atas dasar itulah, Sapto mengatakan gugatan perdata akan dilakukan untuk menguji berkaitan dengan fakta tidak dilakukannya penuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap tersangka dalam persidangan.

“Pengujian itu tidaklah tanpa dasar mengingat telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sragen bersesuaian dengan amanah Pasal 183 KUHAP yang mengisyaratkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa si tersangka,” kata dia.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Selaku penasehat hukum, pihaknya proses belum diperiksanya si tersangka atau belum dilakukannya penuntutan oleh jaksa di persidangan adalah karena terganjal dalan tahap penuntutan.

Karenanya, pengujian dipandang penting mengingat ada kerugian dari kliennya dan diyakini aduan kliennya sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Satu dugaan kami, terkait terlalu lamanya penanganan perkara ini diduga dimaksudkan untuk mengulur waktu. Hal itu kemungkinan terkait dengan tersangka yang telah lanjut usia sehingga ada kekhawatiran kemudian si tersangka meninggal dunia. Maka aduan dari klien kami hanya akan menjadi pepesan kosong dan terhadap kerugiannya secara nyata akan menjadi hal yang bersifat permanen,” tandasnya.

Polres Sebut Masih Diproses

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidum, Wahyu Wibowo Saputro membenarkan gugatan praperadilan di PN Semarang yang diajukan atas nama pemohon Sih Mulyono itu memang ditolak.

Penolakan itu sudah yang kedua kali setelah sebelumnya gugatan dengan materi serupa juga gagal di PN Sragen. Soal upaya menggugat perdata, hal itu dinilai adalah hak yang bersangkutan.

“Iya, kemarin kami dapat kabar dari jaksa yang mewakili, kalau gugatan pemohon tidak diterima,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Sementara, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi menegaskan bahwa proses hukum atas kasus yang diadukan pemohon (dugaan sumpah palsu) saat ini masih dalam proses penanganan di Polres.

“Siapa bilang dihentikan. Proses masih lanjut,” kata dia.

Sekadar tahu, Sih Mulyono (60) nekat mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang hingga 2 tahun terkatung-katung.

Gugatan itu berawal dari temuan putusan pengadilan agama (PA) Sragen tahun 2019 atas nama pemohon Gini binti Wongso Dipo tentang penetapan ahli waris Suwarno bin Sastro Gito.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Suwarno adalah kakek dari kliennya. Dalam putusan itu, ditemukan adanya kesaksian palsu tentang ibu dari kliennya yang bernama Sukinah.

Dalam kesaksian Saman Harso Sukismo bin Pawiro Jono dan Ngadiyo bin Suto Kromo di halaman 4 dan 5, keduanya bersaksi bahwa Sukinah disebut tidak punya anak.

Padahal faktanya Sukinah memiliki enam anak dan kliennya adalah anak nomor dua.

Sementara, Sih Mulyono mengatakan meski terkesan sepele, kasus sumpah palsu itu berdampak besar merugikan diirinya. Sebab akibat kesaksian palsu bahwa ibunya tidak memiliki anak, hal itu berimbas pada statusnya sebagai anak kandung.

“Karena ibu saya punya anak 6. Kalau disebutkan ibu saya tidak punya anak, kan berarti saya dan anak-anaknya tidak pernah dilahirkan dan dimatikan semua. Dan dari pengakuan pelaku itu ternyata ada aktor yang menyuruhnya bersaksi palsu. Sudah 2 tahun laporan kami nggak ada kejelasan dan malah dipingpong. Kalau kami yang sedikit paham saja laporan dibeginikan, bagaimana kalau orang awam. Kan kasihan kalau hukum nggak ada kepastian,” jelasnya. Wardoyo