Beranda Daerah Sragen Cerita Pilu Perjuangan Wanita asal Masaran Sragen Melawan Tambang Ilegal. Malah Dimaki-Maki...

Cerita Pilu Perjuangan Wanita asal Masaran Sragen Melawan Tambang Ilegal. Malah Dimaki-Maki dan Dimusuhi Banyak Pihak, Berharap Pemerintah Terketuk Tegakkan Keadilan

Sunarni, pemilik sawah di Gebang Masaran usai melaporkan aktivitas galian C di dekat sawahnya ke Polres Sragen, Kamis (28/10/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Sunarni (39) mengaku mendapat perlakuan tak mengenakkan dari lingkungan usai berjuang memprotes aktivitas tambang galian C di dekat lahannya di Desa Gebang, Masaran.

Tak hanya keluarganya dimaki-maki, aktivitas untuk mengolah lahan sawahnya pun dihalang-halangi oleh pemilik sawah yang dikeruk.

Curahan hati itu disampaikan Sunarni usai memenuhi panggilan penyidik Polres Sragen, kemarin. Ia dipanggil setelah kasus penambangan tak berizin itu ia laporkan ke Polres sebulan silam.

Di hadapan penyidik, ia sempat ditanya kronologi penambangan di sawah bersebelahan dengan sawahnya itu.

Menurutnya, langkah hukum terpaksa dilakukan lantaran aktivitas penambangan dengan alat berat itu dinilai sudah merusak lingkungan dan merugikan sawahnya.

Upayanya untuk mengingatkan pengelola tambang justru dibalas dengan makian dan perbuatan tak mengenakkan dari pengelola sawah maupun tambang.

“Waktu itu saya minta agar penggalian dihentikan karena yang dikeruk sudah 3,5 meter. Akhirnya sawah saya jadi seperti tebing dan membahayakan. Saya ingatkan malah saya dituduh mau mendesak batas sawah. Pengelola tambang dan sawah itu malah maki-maki saya,” ujarnya Senin (22/11/2021).

Di hadapan polisi, ia menyebut yang dilaporkan adalah pengelola tambang berinisial AN, lalu pengelola sawah berinisial D.

Sunarni pun menceritakan sejak galian C itu dilaporkan ke Polres, ia dan orang sekitarnya juga mendapat banyak perlakuan tak mengenakkan.

Seperti saat hendak membajak sawahnya dengan traktor, traktor itu dihalang-halangi tak boleh melintas. Lalu pekerja traktor yang ia sewa juga dimaki-maki oleh D.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

“Terus simbah saya yang akan mengairi sawah untuk sawah dibajak itu juga dimaki-maki oleh kedua orang itu. Mereka juga ngajak satu orang lagi berinisial S untuk maki-maki Simbah saya. Saya kasihan orangtua nggak tahu apa-apa ikut jadi sasaran dimaki-maki,” terangnya.

Lapor Gubernur dan Bupati

Sunarni menyampaikan upayanya melapor itu semata-mata berjuang untuk mencari keadilan. Sebab penambangan itu sangat merugikan sawahnya.

Kondisi tebing bekas penambangan yang menganga setinggi 3,5 meter sangat membahayakan dan rawan longsor.

Karena sawah sampingnya dikeruk dalam, membuat sawahnya menjadi tak kedap air. Sehingga ketika diairi akan langsung rembes dan amblas ke bawah.

“Sawah saya jadi tidak produktif kalau di airi airnya cepat hilang, terus hasil panen menurun dan harga jual juga menurun,” urainya.

Atas dampak itu, ia pun menuntut sawahnya bagian tepi yang berbatasan dengan bekas tambang untuk ditalud dan dicakar ayam setinggi orang.

Hal itu untuk mencegah tidak longsor dan tidak mencelakakan orang yang lewat. Meski mendapat perlakuan tak mengenakkan dan dibully, ia tak akan menyerah.

“Saya sudah dirugikan tapi juga dimaki-maki orang begitu banyaknya. Dan tidak hanya satu kali, dari awal sampai dihentikan kami seolah dimusuhi mereka. Padahal perbuatan mereka sudah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan orang,” ujar Sunarni.

Selain ke Polres, ia juga sudah berjuang melaporkan kasus itu ke Gubernur Ganjar Pranowo dan Bupati serta Sekda Sragen.

Kondisi penambangan galian C di Gebang Masaran yang memunculkan tebing berkedalaman 3,5 meter dan membahayakan keselamatan serta merusak alam. Foto/Wardoyo

Tidak Berizin

Terpisah, Kasi Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Jawa Tengah, Joko Wiyanto mengatakan sebenarnya aktivitas galian C di Gebang itu juga sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Namun kewenangan menghentikan dan menindak sudah menjadi ranah kepolisian. Informasi yang diterimanya sebelumnya juga sudah sempat dihentikan oleh Polres Sragen.

“Kalau kemarin saya monitor itu belum ada izinnya Mas. Kemarin sebenarnya sudah di hentikan oleh Pihak Polres Sragen. Makanya kami juga kaget kok masih terus (beraktivitas) lagi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (29/10/2021).

Karena tidak berizin, penambangan itu sudah termasuk pencurian harta negara. Sehingga itu sudah masuk ranah pidana.

Meski demikian, Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menindaknya. Kewenangan perizinan ada di Kementerian ESDM.

“Nah untuk pertambangan tanpa izin (Peti), kewenangan mutlaknya sudah di kepolisian. Makanya langkah ibu itu (pelapor asal Masaran) benar sudah melapor ke kepolisian,” jelasnya. Wardoyo