Beranda Daerah Solo Kapok Komplit! Selain Diancam Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur, Bos Kuliner...

Kapok Komplit! Selain Diancam Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur, Bos Kuliner Asal Banyuanyar Terancam Dikenai Pasal Mempekerjakan Anak

Handi Dwi Cahyono alias HDC, bos kuliner asal Banyuanyar, Solo dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Handi Dwi Cahyono alias HDC, bos kuliner asal Banyuanyar, Solo bakal mendapatkan hukuman bertubi-tubi dari aksi bejatnya yang mencabuli anak di bawah umur, VDA (17).

Selain kasus pencabulan, tersangka juga terancam disangkakan pasal mempekerjakan anak di bawah umur. Hal itu mengingat korban saat mulai bekerja bulan Juni lalu masih berusia 17 tahun.

“Kami juga menyasar kepada dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya terkait dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, kami masih berkonsentrasi dalam pengungkapan dugaan tindak pencabulannya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11/2021).

Disinggung dampak psikologis korban atas perbuatan tersangka, menurut Ade tim penyidik Satreskrim Polresta Solo terus melakukan pendampingan dan konseling kepada dia.

“Sampai saat ini korban dalam keadaan baik,” paparnya.

Baca Juga :  Blusukan Di Gilingan, Bambang Gage Ketemu Warga Pekerja Finishing Undangan Pernikahan Singgung Peluang Kerjasama

Sebelumnya, Handi yang sudah berstatus tersangka tega mencabuli gadis di bawah umur, berinisial VDA di dalam mobil pribadinya, 19 September lalu.

Dari kronologi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat tersangka dan korban bertemu di sebuah cafe di kawasan Purwosari, Laweyan.

“Di lokasi itu korban ditawari minuman keras. Setelah selesai, pelaku menwari korban untuk diantar pulang,” tegas Ade.

Ade memaparkan, saat mencekoki minuman keras itu, korban lebih dulu diberi janji-janji manis bakal mengatasi keuangan. Termasuk membiayai sekolah VDA.

Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumahnya, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan persetubuhan terhadap korban di mobil BWM bernomor polisi AD 1633 GA.

Baca Juga :  Baznas Komitmen Manfaatkan Zakat untuk Kesejahteraan Jemaah Masjid

“Setelah itu korban bercerita ke keluarga dan dilanjutkan membuat laporan ke kami. Pelaku kemudian kita amnkan beserta sejumlah barang bukti,” paparnya. Prabowo