JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah melaui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara selama satu bulan, 1 Januari sampai 31 Januari 2022.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2021.
“Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022,” demikian tujuan larangan tersebut, dalam salinan surat yang diterima Tempo, Sabtu (1/1/2021).
Surat berisi larangan tersebut disampaikan Ridwan kepada seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lalu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara.
Dalam surat tersebut, Ridwan juga menyampaikan sudah ada surat sebelumnya dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada 31 Desember 2021.
Melalui surat itu, PLN menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.
Sehingga, kondisi tersebut disebut akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Sehingga berdasarkan kondisi itulah terbit larangan ekspor ini.
Selain melarang ekspor, ESDM mewajibkan perusahaan memasok seluruh produksi batu bara mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik guna kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri
Bila terdapat batu bara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal, maka ESDM meminta segera dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan Independent Power Producer (IPP).
“Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN (Persero) dan IPP,” demikian ketentuan lain yang dimuat dalam surat tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan dia dan sejumlah anggota asosiasi kaget dengan adanya larangan ekspor secara mendadak ini. Ia khawatir kebijakan ini bakal memicu dispute dengan pembeli dari luar negeri yang sudah menjalin kontrak dengan perusahaan lokal.
Ia menilai potensi dispute ini tetap bisa muncul sekalipun larangan ini hanya berlaku sebulan saja. “Tetap saja, di luar itu kan juga butuh untuk ketersediaan energi mereka, di dalamnya (kontrak) ada klausul macam-macam,” ujarnya.
Tempo menghubungi Ridwan untuk terkait larangan ekspor ini, termasuk soal kekhawatiran akan adanya dispute dengan pembeli batu baru dari luar negeri. Tapi hingga berita ini diturunkan, Ridwan belum memberikan respons.